Informasi Dokumen
Perjalanan Dokumen
UUD 1945 — Naskah Konsolidasi diterbitkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.
Naskah & Struktur
Ringkasan Peraturan
Versi konsolidasi UUD 1945 yang saat ini berlaku, terdiri dari Pembukaan, 21 Bab, 73 Pasal, Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan.
Ketentuan Umum
Pasal 1Pasal 1 UUD 1945 — Naskah Konsolidasi memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.
Materi Pokok
Versi konsolidasi UUD 1945 yang saat ini berlaku, terdiri dari Pembukaan, 21 Bab, 73 Pasal, Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jenis peraturan | Undang-Undang Dasar |
| Nomor & tahun | Naskah Konsolidasi / 2002 |
| Instansi penerbit | Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia |
| Status keberlakuan | Aktif |
Ketentuan Penutup
Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UUD 1945 — Naskah Konsolidasi dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.
Naskah resmi lengkapPustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.
Penjelasan Bahasa Sederhana
Dalam bahasa sederhana: UUD 1945 (Naskah Konsolidasi) adalah undang-undang dasar yang versi konsolidasi UUD 1945 yang saat ini berlaku, terdiri dari Pembukaan, 21 Bab, 73 Pasal, Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan.
Poin Penting
- UUD 1945 — Naskah Konsolidasi berstatus Aktif dan diterbitkan pada tahun 2002.
- Diterbitkan / ditangani oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
- Versi konsolidasi UUD 1945 yang saat ini berlaku, terdiri dari Pembukaan, 21 Bab, 73 Pasal, Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan.
- Topik hukum terkait: Naskah Konsolidasi, Konstitusi, Kedaulatan Rakyat, Hak Asasi Manusia.
Konsep Hukum Penting
Topik Hukum Terkait
Dokumen Rekomendasi
Konstitusi pertama Republik Indonesia yang terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (16 Bab, 37 Pasal), Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan.
Mengubah 9 pasal, membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi dua periode serta menggeser kewenangan legislasi ke DPR.
Menegaskan kedaulatan rakyat, pemilihan Presiden langsung, membentuk DPD, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
Menambahkan Bab XA HAM (Pasal 28A–28J), mengatur pemerintahan daerah, pertahanan & keamanan, serta lambang negara.
Menghapus Dewan Pertimbangan Agung, menegaskan alokasi APBN untuk pendidikan 20%, serta mengatur perekonomian nasional dan jaminan sosial.
Panduan rujukan terhadap Bab 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam naskah setelah perubahan (2002). Naskah resmi diterbitkan MPR RI.
Verifikasi & Repositori
Unduh, Bagikan & Sitasi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Naskah Konsolidasi Pasca Amandemen I–IV). UUD 1945 — Naskah Konsolidasi. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 2002. Pustakara.