Undang-Undang DasarAktifUUD 1945 — Amandemen I

Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Mengubah 9 pasal, membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi dua periode serta menggeser kewenangan legislasi ke DPR.

Tahun
1999
Nomor
Amandemen I
Bagian
4 bagian
Topik
4
Sumber Resmi: Sumber Resmi
Metadata

Informasi Dokumen

Jenis Dokumen
Undang-Undang Dasar
Nomor
Amandemen I
Tahun
1999
Institusi
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Status
Aktif
Bahasa
Bahasa Indonesia
Diperbarui
19 Okt 1999
Linimasa

Perjalanan Dokumen

1999Diterbitkan

UUD 1945 — Amandemen I diterbitkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

19 Okt 1999Pemutakhiran Indeks

Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.

Isi Dokumen

Naskah & Struktur

Ringkasan Peraturan

Mengubah 9 pasal, membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi dua periode serta menggeser kewenangan legislasi ke DPR.

Ketentuan Umum

Pasal 1

Pasal 1 UUD 1945 — Amandemen I memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.

Materi Pokok

Mengubah 9 pasal, membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi dua periode serta menggeser kewenangan legislasi ke DPR.

AspekKeterangan
Jenis peraturanUndang-Undang Dasar
Nomor & tahunAmandemen I / 1999
Instansi penerbitMajelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Status keberlakuanAktif

Ketentuan Penutup

Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UUD 1945 — Amandemen I dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.

Naskah resmi lengkap

Pustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.

AI Insight

Penjelasan Bahasa Sederhana

Dihasilkan dari metadata dokumen ini

Dalam bahasa sederhana: UUD 1945 — Amandemen I adalah undang-undang dasar yang mengubah 9 pasal, membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi dua periode serta menggeser kewenangan legislasi ke DPR.

Poin Penting

  • UUD 1945 — Amandemen I berstatus Aktif dan diterbitkan pada tahun 1999.
  • Diterbitkan / ditangani oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  • Mengubah 9 pasal, membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi dua periode serta menggeser kewenangan legislasi ke DPR.
  • Topik hukum terkait: Amandemen I, Konstitusi, Kekuasaan Presiden, Legislatif.

Konsep Hukum Penting

Amandemen I
Konsep hukum yang muncul pada dokumen ini.
Konstitusi
Konsep hukum yang muncul pada dokumen ini.
Kekuasaan Presiden
Konsep hukum yang muncul pada dokumen ini.
Legislatif
Konsep hukum yang muncul pada dokumen ini.
Topik

Topik Hukum Terkait

Lanjut Membaca

Dokumen Rekomendasi

Sumber Resmi

Verifikasi & Repositori

Sumber ResmiTerverifikasi
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia · Pranala resmi dokumen.
JDIHN NasionalTerverifikasi
Kementerian Hukum RI · Pencarian dokumen pada Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Nasional.
Aksi

Unduh, Bagikan & Sitasi

Unduh Naskah Resmi
Sitasi

Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD 1945 — Amandemen I. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 1999. Pustakara.