Informasi Dokumen
Perjalanan Dokumen
UUD 1945 — Amandemen I diterbitkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.
Naskah & Struktur
Ringkasan Peraturan
Mengubah 9 pasal, membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi dua periode serta menggeser kewenangan legislasi ke DPR.
Ketentuan Umum
Pasal 1Pasal 1 UUD 1945 — Amandemen I memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.
Materi Pokok
Mengubah 9 pasal, membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi dua periode serta menggeser kewenangan legislasi ke DPR.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jenis peraturan | Undang-Undang Dasar |
| Nomor & tahun | Amandemen I / 1999 |
| Instansi penerbit | Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia |
| Status keberlakuan | Aktif |
Ketentuan Penutup
Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UUD 1945 — Amandemen I dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.
Naskah resmi lengkapPustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.
Penjelasan Bahasa Sederhana
Dalam bahasa sederhana: UUD 1945 — Amandemen I adalah undang-undang dasar yang mengubah 9 pasal, membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi dua periode serta menggeser kewenangan legislasi ke DPR.
Poin Penting
- UUD 1945 — Amandemen I berstatus Aktif dan diterbitkan pada tahun 1999.
- Diterbitkan / ditangani oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
- Mengubah 9 pasal, membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi dua periode serta menggeser kewenangan legislasi ke DPR.
- Topik hukum terkait: Amandemen I, Konstitusi, Kekuasaan Presiden, Legislatif.
Konsep Hukum Penting
Topik Hukum Terkait
Dokumen Rekomendasi
Konstitusi pertama Republik Indonesia yang terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (16 Bab, 37 Pasal), Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan.
Versi konsolidasi UUD 1945 yang saat ini berlaku, terdiri dari Pembukaan, 21 Bab, 73 Pasal, Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan.
Menambahkan Bab XA HAM (Pasal 28A–28J), mengatur pemerintahan daerah, pertahanan & keamanan, serta lambang negara.
Menegaskan kedaulatan rakyat, pemilihan Presiden langsung, membentuk DPD, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
Menghapus Dewan Pertimbangan Agung, menegaskan alokasi APBN untuk pendidikan 20%, serta mengatur perekonomian nasional dan jaminan sosial.
Panduan rujukan terhadap Bab 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam naskah setelah perubahan (2002). Naskah resmi diterbitkan MPR RI.
Verifikasi & Repositori
Unduh, Bagikan & Sitasi
Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD 1945 — Amandemen I. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 1999. Pustakara.