Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Menghapus Dewan Pertimbangan Agung, menegaskan alokasi APBN untuk pendidikan 20%, serta mengatur perekonomian nasional dan jaminan sosial.
Informasi Dokumen
Lihat 7 informasi dokumen
Perjalanan Dokumen
Naskah & Struktur
Ringkasan Peraturan
Menghapus Dewan Pertimbangan Agung, menegaskan alokasi APBN untuk pendidikan 20%, serta mengatur perekonomian nasional dan jaminan sosial.
Ketentuan Umum
Pasal 1Pasal 1 UUD 1945 — Amandemen IV memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.
Materi Pokok
Menghapus Dewan Pertimbangan Agung, menegaskan alokasi APBN untuk pendidikan 20%, serta mengatur perekonomian nasional dan jaminan sosial.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jenis peraturan | Undang-Undang Dasar |
| Nomor & tahun | Amandemen IV / 2002 |
| Instansi penerbit | Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia |
| Status keberlakuan | Aktif |
Ketentuan Penutup
Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UUD 1945 — Amandemen IV dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.
Naskah resmi lengkapPustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.
Mode Belajar Adaptif
Bayangkan UUD 1945 — Amandemen IV sebagai aturan tertulis yang dibuat Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada tahun 2002. Isinya kira-kira: menghapus Dewan Pertimbangan Agung, menegaskan alokasi APBN untuk pendidikan 20%, serta mengatur perekonomian nasional dan jaminan sosial. Saat ini dokumen ini masih berlaku dan mengikat sampai sekarang.
Ini dokumen apa?
UUD 1945 — Amandemen IV adalah undang-undang dasar yang mengatur soal amandemen IV. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar amandemen IV.
Kenapa ini penting?
- Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
- Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan amandemen IV.
- Menyebut Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagai pihak yang berwenang.
- Status "Aktif" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.
Siapa yang terkena dampaknya?
Terutama siapa pun yang berurusan dengan Amandemen IV. Selain itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.
Contoh situasi sehari-hari
- Anda menghadapi masalah amandemen IV dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
- Anda diminta menunjukkan dasar hukum saat mengurus keperluan resmi.
- Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut UUD 1945 — Amandemen IV.
Sering disalahpahami
- Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
- "Aktif" bukan berarti tidak pernah diubah — selalu cek bagian linimasa di halaman ini.
- Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.
Konsep Hukum Penting
Pasal yang paling penting untuk memahami dokumen ini.
Topik Hukum Terkait
Dokumen Rekomendasi
Entri indeks Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Judul lengkap, status, dan naskah resmi tersedia pada repositori BPK RI / JDIHN.
Entri indeks Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025. Judul lengkap, status, dan naskah resmi tersedia pada repositori BPK RI / JDIHN.
Entri indeks Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022. Judul lengkap, status, dan naskah resmi tersedia pada repositori BPK RI / JDIHN.
Entri indeks Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021. Judul lengkap, status, dan naskah resmi tersedia pada repositori BPK RI / JDIHN.
Entri indeks Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2021. Judul lengkap, status, dan naskah resmi tersedia pada repositori BPK RI / JDIHN.
Entri indeks Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2020. Judul lengkap, status, dan naskah resmi tersedia pada repositori BPK RI / JDIHN.
Verifikasi & Repositori
Unduh, Bagikan & Sitasi
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD 1945 — Amandemen IV. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 2002. Pustakara.