Informasi Dokumen
Perjalanan Dokumen
Perpres No. 7 Tahun 2025 diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.
Naskah & Struktur
Ringkasan Peraturan
Entri indeks Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025. Naskah lengkap tersedia pada repositori resmi BPK RI, JDIHN, dan Sekretariat Kabinet.
Ketentuan Umum
Pasal 1Pasal 1 Perpres No. 7 Tahun 2025 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.
Materi Pokok
Entri indeks Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025. Naskah lengkap tersedia pada repositori resmi BPK RI, JDIHN, dan Sekretariat Kabinet.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jenis peraturan | Peraturan Presiden |
| Nomor & tahun | 7 / 2025 |
| Instansi penerbit | Presiden Republik Indonesia |
| Status keberlakuan | Aktif |
Ketentuan Penutup
Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan Perpres No. 7 Tahun 2025 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.
Naskah resmi lengkapPustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.
Penjelasan Bahasa Sederhana
Dalam bahasa sederhana: Perpres 7/2025 adalah peraturan presiden yang entri indeks Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025. Naskah lengkap tersedia pada repositori resmi BPK RI, JDIHN, dan Sekretariat Kabinet.
Poin Penting
- Perpres No. 7 Tahun 2025 berstatus Aktif dan diterbitkan pada tahun 2025.
- Diterbitkan / ditangani oleh Presiden Republik Indonesia.
- Entri indeks Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025.
- Naskah lengkap tersedia pada repositori resmi BPK RI, JDIHN, dan Sekretariat Kabinet.
- Topik hukum terkait: Hukum Ketenagakerjaan, Agraria dan Tata Ruang.
Konsep Hukum Penting
Topik Hukum Terkait
Dokumen Rekomendasi
Menyederhanakan regulasi lintas sektor untuk mendorong lapangan kerja.
Undang-Undang Cipta Kerja versi pertama; digantikan oleh UU 6/2023.
Perlindungan pekerja migran Indonesia.
Membentuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik.
Prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Aturan pokok hubungan kerja, pengupahan, dan PHK; diubah oleh UU Cipta Kerja.
Relasi Antar Dokumen
Peraturan Terkait
Putusan Terkait
Istilah Hukum Terkait
Istilah teknis pada Hukum Ketenagakerjaan: Pesangon.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu — perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu atau pekerjaan tertentu, sebagaimana diatur UU 13/2003 jo. UU 6/2023.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu — perjanjian kerja tanpa batas waktu berakhir; menempatkan pekerja sebagai pekerja tetap.
Istilah teknis pada Hukum Ketenagakerjaan: PHK.
Lembaga Terkait
Verifikasi & Repositori
Unduh, Bagikan & Sitasi
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025. Perpres No. 7 Tahun 2025. Presiden Republik Indonesia. 2025. Pustakara.