Informasi Dokumen
Perjalanan Dokumen
PP No. 71 Tahun 2019 diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.
Naskah & Struktur
Ringkasan Peraturan
Kerangka penyelenggaraan sistem elektronik dan pelindungan data secara umum.
Ketentuan Umum
Pasal 1Pasal 1 PP No. 71 Tahun 2019 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.
Materi Pokok
Kerangka penyelenggaraan sistem elektronik dan pelindungan data secara umum.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jenis peraturan | Peraturan Pemerintah |
| Nomor & tahun | 71 / 2019 |
| Instansi penerbit | Kementerian Komunikasi dan Digital |
| Status keberlakuan | Aktif |
Ketentuan Penutup
Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan PP No. 71 Tahun 2019 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.
Naskah resmi lengkapPustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.
Penjelasan Bahasa Sederhana
Dalam bahasa sederhana: Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik adalah peraturan pemerintah yang kerangka penyelenggaraan sistem elektronik dan pelindungan data secara umum.
Poin Penting
- PP No. 71 Tahun 2019 berstatus Aktif dan diterbitkan pada tahun 2019.
- Diterbitkan / ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
- Kerangka penyelenggaraan sistem elektronik dan pelindungan data secara umum.
- Topik hukum terkait: Hukum Siber, Pelindungan Data Pribadi.
Konsep Hukum Penting
Topik Hukum Terkait
Dokumen Rekomendasi
Perubahan kedua UU ITE terkait pasal pencemaran nama baik dan hoaks.
Mengatur pemrosesan data pribadi, hak subjek data, dan sanksi kebocoran.
Landasan hukum transaksi elektronik dan konten daring; diubah beberapa kali.
Pendahulu PP 71/2019 di sektor sistem dan transaksi elektronik.
Peta jalan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional.
Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Verifikasi & Repositori
Unduh, Bagikan & Sitasi
PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PP No. 71 Tahun 2019. Kementerian Komunikasi dan Digital. 2019. Pustakara.