Peraturan PresidenAktifPerpres No. 53 Tahun 2017

Perpres No. 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Tahun
2017
Nomor
53
Bagian
4 bagian
Topik
2
Sumber Resmi: Sumber Resmi
Metadata

Informasi Dokumen

Lihat 7 informasi dokumen
Jenis Dokumen
Peraturan Presiden
Nomor
53
Tahun
2017
Institusi
BSSN
Status
Aktif
Bahasa
Bahasa Indonesia
Diperbarui
19 Mei 2017
Linimasa

Perjalanan Dokumen

2017
Diterbitkan
Perpres No. 53 Tahun 2017 diterbitkan oleh BSSN.
19 Mei 2017
Pemutakhiran Indeks
Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.
Isi Dokumen

Naskah & Struktur

Ringkasan Peraturan

Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Ketentuan Umum

Pasal 1

Pasal 1 Perpres No. 53 Tahun 2017 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.

Materi Pokok

Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

AspekKeterangan
Jenis peraturanPeraturan Presiden
Nomor & tahun53 / 2017
Instansi penerbitBSSN
Status keberlakuanAktif

Ketentuan Penutup

Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan Perpres No. 53 Tahun 2017 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.

Naskah resmi lengkap

Pustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.

AI Insight

Mode Belajar Adaptif

🟢 Mode Pemula — Bahasa sehari-hari, tanpa istilah rumitDihasilkan dari metadata dokumen ini

Bayangkan Perpres No. 53 Tahun 2017 sebagai aturan tertulis yang dibuat BSSN pada tahun 2017. Isinya kira-kira: pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Saat ini dokumen ini masih berlaku dan mengikat sampai sekarang.

Ini dokumen apa?

Perpres No. 53 Tahun 2017 adalah peraturan presiden yang mengatur soal hukum Administrasi Negara. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar hukum Administrasi Negara.

Kenapa ini penting?

  • Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
  • Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan hukum Administrasi Negara.
  • Menyebut lembaga yang bisa Anda datangi, misalnya Pengadilan Tata Usaha Negara dan Ombudsman RI.
  • Status "Aktif" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.

Siapa yang terkena dampaknya?

Terutama siapa pun yang berurusan dengan Hukum Administrasi Negara. Selain itu, Pengadilan Tata Usaha Negara, Ombudsman RI dan Kementerian Dalam Negeri ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.

Contoh situasi sehari-hari

  • Anda menghadapi masalah keputusan TUN dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
  • Seseorang bertanya soal upaya Administratif; jawabannya bisa ditelusuri dari bagian-bagian dokumen ini.
  • Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut Perpres No. 53 Tahun 2017.

Sering disalahpahami

  • Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
  • "Aktif" bukan berarti tidak pernah diubah — selalu cek bagian linimasa di halaman ini.
  • Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.

Konsep Hukum Penting

KTUN
Istilah kunci dalam bidang Hukum Administrasi Negara.
AUPB
Istilah kunci dalam bidang Hukum Administrasi Negara.
Diskresi
Istilah kunci dalam bidang Hukum Administrasi Negara.
Fiktif Positif
Istilah kunci dalam bidang Hukum Administrasi Negara.
Pasal-Pasal Inti

Pasal yang paling penting untuk memahami dokumen ini.

Rujukan Terkait
Rujukan Terkait
KTUN
AUPB
Rujukan Terkait
Rujukan Terkait
Diskresi
Fiktif Positif
Topik

Topik Hukum Terkait

Lanjut Membaca

Dokumen Rekomendasi

Jaringan Hukum

Relasi Antar Dokumen

Sumber Resmi

Verifikasi & Repositori

Sumber ResmiTerverifikasi
BSSN · Pranala resmi dokumen.
JDIHN NasionalTerverifikasi
Kementerian Hukum RI · Pencarian dokumen pada Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Nasional.
Aksi

Unduh, Bagikan & Sitasi

Unduh Naskah Resmi
Sitasi

Perpres No. 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Perpres No. 53 Tahun 2017. BSSN. 2017. Pustakara.

UnduhSumber