Undang-UndangDiubahUU No. 11 Tahun 2008

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Landasan hukum transaksi elektronik dan konten daring; diubah beberapa kali.

Tahun
2008
Nomor
11
Bagian
4 bagian
Topik
1
Sumber Resmi: BPK RI
Metadata

Informasi Dokumen

Jenis Dokumen
Undang-Undang
Nomor
11
Tahun
2008
Institusi
Kementerian Komunikasi dan Digital
Status
Diubah
Bahasa
Bahasa Indonesia
Diperbarui
21 Apr 2008
Linimasa

Perjalanan Dokumen

2008Diterbitkan

UU No. 11 Tahun 2008 diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

21 Apr 2008Diubah

Dokumen ini telah mengalami perubahan; periksa naskah konsolidasi pada sumber resmi.

21 Apr 2008Pemutakhiran Indeks

Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.

Isi Dokumen

Naskah & Struktur

Ringkasan Peraturan

Landasan hukum transaksi elektronik dan konten daring; diubah beberapa kali.

Ketentuan Umum

Pasal 1

Pasal 1 UU No. 11 Tahun 2008 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.

Materi Pokok

Landasan hukum transaksi elektronik dan konten daring; diubah beberapa kali.

AspekKeterangan
Jenis peraturanUndang-Undang
Nomor & tahun11 / 2008
Instansi penerbitKementerian Komunikasi dan Digital
Status keberlakuanDiubah

Ketentuan Penutup

Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UU No. 11 Tahun 2008 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.

Naskah resmi lengkap

Pustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.

AI Insight

Mode Belajar Adaptif

🟢 Mode PemulaBahasa sehari-hari, tanpa istilah rumitDihasilkan dari metadata dokumen ini

Bayangkan UU No. 11 Tahun 2008 sebagai aturan tertulis yang dibuat Kementerian Komunikasi dan Digital pada tahun 2008. Isinya kira-kira: landasan hukum transaksi elektronik dan konten daring; diubah beberapa kali. Saat ini dokumen ini masih berlaku, tetapi sebagian isinya sudah pernah diubah.

Ini dokumen apa?

UU No. 11 Tahun 2008 adalah undang-undang yang mengatur soal hukum Siber. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar hukum Siber.

Kenapa ini penting?

  • Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
  • Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan hukum Siber.
  • Menyebut Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai pihak yang berwenang.
  • Status "Diubah" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.

Siapa yang terkena dampaknya?

Terutama siapa pun yang berurusan dengan Hukum Siber. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.

Contoh situasi sehari-hari

  • Anda menghadapi masalah hukum Siber dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
  • Anda diminta menunjukkan dasar hukum saat mengurus keperluan resmi.
  • Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut UU No. 11 Tahun 2008.

Sering disalahpahami

  • Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
  • Status "Diubah" berarti Anda perlu memeriksa dokumen penggantinya sebelum memakainya sebagai dasar.
  • Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.

Konsep Hukum Penting

Hukum Siber
Konsep hukum yang muncul pada dokumen ini.
Topik

Topik Hukum Terkait

Lanjut Membaca

Dokumen Rekomendasi

Sumber Resmi

Verifikasi & Repositori

BPK RITerverifikasi
Kementerian Komunikasi dan Digital · Pranala resmi dokumen.
JDIHN NasionalTerverifikasi
Kementerian Hukum RI · Pencarian dokumen pada Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Nasional.
Aksi

Unduh, Bagikan & Sitasi

Unduh Naskah Resmi
Sitasi

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU No. 11 Tahun 2008. Kementerian Komunikasi dan Digital. 2008. Pustakara.