Informasi Dokumen
Perjalanan Dokumen
UU No. 22 Tahun 2024 diterbitkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.
Naskah & Struktur
Ringkasan Peraturan
Entri indeks Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2024. Judul lengkap, status, dan naskah resmi tersedia pada repositori BPK RI / JDIHN.
Ketentuan Umum
Pasal 1Pasal 1 UU No. 22 Tahun 2024 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.
Materi Pokok
Entri indeks Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2024. Judul lengkap, status, dan naskah resmi tersedia pada repositori BPK RI / JDIHN.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jenis peraturan | Undang-Undang |
| Nomor & tahun | 22 / 2024 |
| Instansi penerbit | Dewan Perwakilan Rakyat RI |
| Status keberlakuan | Aktif |
Ketentuan Penutup
Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UU No. 22 Tahun 2024 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.
Naskah resmi lengkapPustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.
Mode Belajar Adaptif
Bayangkan UU No. 22 Tahun 2024 sebagai aturan tertulis yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat RI pada tahun 2024. Isinya kira-kira: entri indeks Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2024. Saat ini dokumen ini masih berlaku dan mengikat sampai sekarang.
Ini dokumen apa?
UU No. 22 Tahun 2024 adalah undang-undang yang mengatur soal hukum Ketenagakerjaan. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar hukum Ketenagakerjaan.
Kenapa ini penting?
- Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
- Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan hukum Ketenagakerjaan.
- Menyebut lembaga yang bisa Anda datangi, misalnya Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Status "Aktif" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.
Siapa yang terkena dampaknya?
Terutama siapa pun yang berurusan dengan Hukum Ketenagakerjaan. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan dan Pengadilan Hubungan Industrial ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.
Contoh situasi sehari-hari
- Anda menghadapi masalah pemutusan Hubungan Kerja dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
- Seseorang bertanya soal upah, Lembur, dan THR; jawabannya bisa ditelusuri dari bagian-bagian dokumen ini.
- Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut UU No. 22 Tahun 2024.
Sering disalahpahami
- Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
- "Aktif" bukan berarti tidak pernah diubah — selalu cek bagian linimasa di halaman ini.
- Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.
Konsep Hukum Penting
Pengetahuan Terkait untuk Mode Pemula
Mulai dari istilah dan lembaga dulu, baru masuk ke dokumen hukumnya.
Istilah teknis pada Hukum Ketenagakerjaan: Pesangon.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu — perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu atau pekerjaan tertentu, sebagaimana diatur UU 13/2003 jo. UU 6/2023.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu — perjanjian kerja tanpa batas waktu berakhir; menempatkan pekerja sebagai pekerja tetap.
Istilah teknis pada Hukum Ketenagakerjaan: PHK.
Topik Hukum Terkait
Dokumen Rekomendasi
Menyederhanakan regulasi lintas sektor untuk mendorong lapangan kerja.
Undang-Undang Cipta Kerja versi pertama; digantikan oleh UU 6/2023.
Perlindungan pekerja migran Indonesia.
Membentuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik.
Prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Aturan pokok hubungan kerja, pengupahan, dan PHK; diubah oleh UU Cipta Kerja.
Relasi Antar Dokumen
Peraturan Terkait
Putusan Terkait
Istilah Hukum Terkait
Istilah teknis pada Hukum Ketenagakerjaan: Pesangon.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu — perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu atau pekerjaan tertentu, sebagaimana diatur UU 13/2003 jo. UU 6/2023.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu — perjanjian kerja tanpa batas waktu berakhir; menempatkan pekerja sebagai pekerja tetap.
Istilah teknis pada Hukum Ketenagakerjaan: PHK.
Lembaga Terkait
Verifikasi & Repositori
Unduh, Bagikan & Sitasi
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2024. UU No. 22 Tahun 2024. Dewan Perwakilan Rakyat RI. 2024. Pustakara.