Informasi Dokumen
Perjalanan Dokumen
Putusan MK No. 7/PUU-2025 diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.
Naskah & Struktur
Duduk Perkara
Entri indeks putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU tahun 2025. Amar dan pertimbangan hukum lengkap tersedia pada laman resmi mkri.id.
Penjelasan Bahasa Sederhana
Dalam bahasa sederhana: Putusan MK No. 7/PUU-2025 adalah putusan pengadilan yang entri indeks putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU tahun 2025. Amar dan pertimbangan hukum lengkap tersedia pada laman resmi mkri.id.
Poin Penting
- Putusan MK No. 7/PUU-2025 berstatus Aktif dan diterbitkan pada tahun 2025.
- Diterbitkan / ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.
- Entri indeks putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU tahun 2025.
- Amar dan pertimbangan hukum lengkap tersedia pada laman resmi mkri.id.
- Topik hukum terkait: Hukum Ketenagakerjaan, Agraria dan Tata Ruang.
Konsep Hukum Penting
Topik Hukum Terkait
Dokumen Rekomendasi
Menyederhanakan regulasi lintas sektor untuk mendorong lapangan kerja.
Undang-Undang Cipta Kerja versi pertama; digantikan oleh UU 6/2023.
Perlindungan pekerja migran Indonesia.
Membentuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik.
Prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Aturan pokok hubungan kerja, pengupahan, dan PHK; diubah oleh UU Cipta Kerja.
Relasi Antar Dokumen
Peraturan Terkait
Putusan Terkait
Istilah Hukum Terkait
Istilah teknis pada Hukum Ketenagakerjaan: Pesangon.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu — perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu atau pekerjaan tertentu, sebagaimana diatur UU 13/2003 jo. UU 6/2023.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu — perjanjian kerja tanpa batas waktu berakhir; menempatkan pekerja sebagai pekerja tetap.
Istilah teknis pada Hukum Ketenagakerjaan: PHK.
Lembaga Terkait
Verifikasi & Repositori
Unduh, Bagikan & Sitasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU tentang pengujian undang-undang (2025). Putusan MK No. 7/PUU-2025. Mahkamah Konstitusi. 2025. Pustakara.