Informasi Dokumen
Perjalanan Dokumen
UUD 1945 — Rujukan Bab 7 (2002) diterbitkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat RI.
Dokumen ini telah mengalami perubahan; periksa naskah konsolidasi pada sumber resmi.
Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.
Naskah & Struktur
Ringkasan Peraturan
Panduan rujukan terhadap Bab 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam naskah setelah perubahan (2002). Naskah resmi diterbitkan MPR RI.
Ketentuan Umum
Pasal 1Pasal 1 UUD 1945 — Rujukan Bab 7 (2002) memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.
Materi Pokok
Panduan rujukan terhadap Bab 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam naskah setelah perubahan (2002). Naskah resmi diterbitkan MPR RI.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jenis peraturan | Dokumen Konstitusi |
| Nomor & tahun | 7 / 2002 |
| Instansi penerbit | Majelis Permusyawaratan Rakyat RI |
| Status keberlakuan | Diubah |
Ketentuan Penutup
Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UUD 1945 — Rujukan Bab 7 (2002) dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.
Naskah resmi lengkapPustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.
Penjelasan Bahasa Sederhana
Dalam bahasa sederhana: UUD 1945 Bab 7 adalah dokumen konstitusi yang panduan rujukan terhadap Bab 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam naskah setelah perubahan (2002). Naskah resmi diterbitkan MPR RI.
Poin Penting
- UUD 1945 — Rujukan Bab 7 (2002) berstatus Diubah dan diterbitkan pada tahun 2002.
- Diterbitkan / ditangani oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat RI.
- Panduan rujukan terhadap Bab 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam naskah setelah perubahan (2002).
- Naskah resmi diterbitkan MPR RI.
- Topik hukum terkait: Hukum Ketenagakerjaan, Agraria dan Tata Ruang.
Konsep Hukum Penting
Topik Hukum Terkait
Dokumen Rekomendasi
Menyederhanakan regulasi lintas sektor untuk mendorong lapangan kerja.
Undang-Undang Cipta Kerja versi pertama; digantikan oleh UU 6/2023.
Perlindungan pekerja migran Indonesia.
Membentuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik.
Prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Aturan pokok hubungan kerja, pengupahan, dan PHK; diubah oleh UU Cipta Kerja.
Relasi Antar Dokumen
Peraturan Terkait
Putusan Terkait
Istilah Hukum Terkait
Istilah teknis pada Hukum Ketenagakerjaan: Pesangon.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu — perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu atau pekerjaan tertentu, sebagaimana diatur UU 13/2003 jo. UU 6/2023.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu — perjanjian kerja tanpa batas waktu berakhir; menempatkan pekerja sebagai pekerja tetap.
Istilah teknis pada Hukum Ketenagakerjaan: PHK.
Lembaga Terkait
Verifikasi & Repositori
Unduh, Bagikan & Sitasi
Undang-Undang Dasar 1945 — panduan rujukan Bab 7 pasca perubahan (2002). UUD 1945 — Rujukan Bab 7 (2002). Majelis Permusyawaratan Rakyat RI. 2002. Pustakara.