Informasi Dokumen
Perjalanan Dokumen
UU No. 15 Tahun 2003 diterbitkan oleh Kementerian Hukum.
Dokumen ini telah mengalami perubahan; periksa naskah konsolidasi pada sumber resmi.
Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.
Naskah & Struktur
Ringkasan Peraturan
Payung hukum pemberantasan terorisme.
Ketentuan Umum
Pasal 1Pasal 1 UU No. 15 Tahun 2003 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.
Materi Pokok
Payung hukum pemberantasan terorisme.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jenis peraturan | Undang-Undang |
| Nomor & tahun | 15 / 2003 |
| Instansi penerbit | Kementerian Hukum |
| Status keberlakuan | Diubah |
Ketentuan Penutup
Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UU No. 15 Tahun 2003 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.
Naskah resmi lengkapPustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.
Penjelasan Bahasa Sederhana
Dalam bahasa sederhana: Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah undang-undang yang payung hukum pemberantasan terorisme.
Poin Penting
- UU No. 15 Tahun 2003 berstatus Diubah dan diterbitkan pada tahun 2003.
- Diterbitkan / ditangani oleh Kementerian Hukum.
- Payung hukum pemberantasan terorisme.
- Topik hukum terkait: Hukum Pidana.
Konsep Hukum Penting
Topik Hukum Terkait
Dokumen Rekomendasi
KUHP nasional yang menggantikan Wetboek van Strafrecht warisan kolonial.
Payung hukum untuk penanganan kekerasan seksual dan hak korban.
Menyempurnakan pemberantasan terorisme.
Pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Hukum acara pidana Indonesia.
Entri indeks Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2025. Judul lengkap, status, dan naskah resmi tersedia pada repositori BPK RI / JDIHN.
Verifikasi & Repositori
Unduh, Bagikan & Sitasi
UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. UU No. 15 Tahun 2003. Kementerian Hukum. 2003. Pustakara.