Istilah HukumAktifActus Reus

Actus Reus — Hukum Pidana

Perbuatan lahiriah yang dilarang dalam pidana.

Tahun
2024
Bagian
2 bagian
Topik
1
Sumber Resmi: BPHN
Metadata

Informasi Dokumen

Jenis Dokumen
Istilah Hukum
Tahun
2024
Institusi
Hukum Pidana
Status
Aktif
Kategori Hukum
Hukum Pidana
Bahasa
Bahasa Indonesia
Diperbarui
2024
Kata Kunci
actus reus
Linimasa

Perjalanan Dokumen

2024Diterbitkan

Actus Reus diterbitkan oleh Hukum Pidana.

2024Pemutakhiran Indeks

Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.

Isi Dokumen

Naskah & Struktur

Abstrak

Perbuatan lahiriah yang dilarang dalam pidana.

Definisi

Perbuatan lahiriah yang dilarang dalam pidana.
BPHN
AI Insight

Penjelasan Bahasa Sederhana

Dihasilkan dari metadata dokumen ini

Dalam bahasa sederhana: Actus Reus adalah istilah hukum yang perbuatan lahiriah yang dilarang dalam pidana.

Poin Penting

  • Actus Reus berstatus Aktif dan diterbitkan pada tahun 2024.
  • Diterbitkan / ditangani oleh Hukum Pidana.
  • Perbuatan lahiriah yang dilarang dalam pidana.
  • Topik hukum terkait: Hukum Pidana.

Konsep Hukum Penting

Hukum Pidana
Istilah kunci dalam bidang Hukum Pidana.
Topik

Topik Hukum Terkait

Lanjut Membaca

Dokumen Rekomendasi

Sumber Resmi

Verifikasi & Repositori

BPHNTerverifikasi
Hukum Pidana · Pranala resmi dokumen.
JDIHN NasionalTerverifikasi
Kementerian Hukum RI · Pencarian dokumen pada Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Nasional.
Aksi

Unduh, Bagikan & Sitasi

Unduh Naskah Resmi
Sitasi

Actus Reus — Hukum Pidana. Actus Reus. Hukum Pidana. 2024. Pustakara.