Undang-UndangAktifUU No. 6 Tahun 2014

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Mengakui desa sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan kewenangan asli.

Tahun
2014
Nomor
6
Bagian
4 bagian
Topik
1
Sumber Resmi: BPK RI
Metadata

Informasi Dokumen

Jenis Dokumen
Undang-Undang
Nomor
6
Tahun
2014
Institusi
Kementerian Desa
Status
Aktif
Bahasa
Bahasa Indonesia
Diperbarui
15 Jan 2014
Linimasa

Perjalanan Dokumen

2014Diterbitkan

UU No. 6 Tahun 2014 diterbitkan oleh Kementerian Desa.

15 Jan 2014Pemutakhiran Indeks

Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.

Isi Dokumen

Naskah & Struktur

Ringkasan Peraturan

Mengakui desa sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan kewenangan asli.

Ketentuan Umum

Pasal 1

Pasal 1 UU No. 6 Tahun 2014 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.

Materi Pokok

Mengakui desa sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan kewenangan asli.

AspekKeterangan
Jenis peraturanUndang-Undang
Nomor & tahun6 / 2014
Instansi penerbitKementerian Desa
Status keberlakuanAktif

Ketentuan Penutup

Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UU No. 6 Tahun 2014 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.

Naskah resmi lengkap

Pustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.

AI Insight

Mode Belajar Adaptif

🟢 Mode PemulaBahasa sehari-hari, tanpa istilah rumitDihasilkan dari metadata dokumen ini

Bayangkan UU No. 6 Tahun 2014 sebagai aturan tertulis yang dibuat Kementerian Desa pada tahun 2014. Isinya kira-kira: mengakui desa sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan kewenangan asli. Saat ini dokumen ini masih berlaku dan mengikat sampai sekarang.

Ini dokumen apa?

UU No. 6 Tahun 2014 adalah undang-undang yang mengatur soal pemerintahan Daerah. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar pemerintahan Daerah.

Kenapa ini penting?

  • Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
  • Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan pemerintahan Daerah.
  • Menyebut lembaga yang bisa Anda datangi, misalnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa.
  • Status "Aktif" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.

Siapa yang terkena dampaknya?

Terutama siapa pun yang berurusan dengan Pemerintahan Daerah. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan BPK RI ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.

Contoh situasi sehari-hari

  • Anda menghadapi masalah urusan Pemerintahan dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
  • Seseorang bertanya soal peraturan Daerah; jawabannya bisa ditelusuri dari bagian-bagian dokumen ini.
  • Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut UU No. 6 Tahun 2014.

Sering disalahpahami

  • Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
  • "Aktif" bukan berarti tidak pernah diubah — selalu cek bagian linimasa di halaman ini.
  • Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.

Konsep Hukum Penting

Perda
Istilah kunci dalam bidang Pemerintahan Daerah.
APBD
Istilah kunci dalam bidang Pemerintahan Daerah.
Urusan Konkuren
Istilah kunci dalam bidang Pemerintahan Daerah.
Dana Desa
Istilah kunci dalam bidang Pemerintahan Daerah.

Pengetahuan Terkait untuk Mode Pemula

Mulai dari istilah dan lembaga dulu, baru masuk ke dokumen hukumnya.

Topik

Topik Hukum Terkait

Lanjut Membaca

Dokumen Rekomendasi

Jaringan Hukum

Relasi Antar Dokumen

Sumber Resmi

Verifikasi & Repositori

BPK RITerverifikasi
Kementerian Desa · Pranala resmi dokumen.
JDIHN NasionalTerverifikasi
Kementerian Hukum RI · Pencarian dokumen pada Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Nasional.
Aksi

Unduh, Bagikan & Sitasi

Unduh Naskah Resmi
Sitasi

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU No. 6 Tahun 2014. Kementerian Desa. 2014. Pustakara.