Informasi Dokumen
Perjalanan Dokumen
15 Oktober 2004 — UU No. 33 Tahun 2004.
Dokumen ini digantikan oleh instrumen yang lebih baru.
Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.
Naskah & Struktur
Ringkasan Peraturan
Diganti oleh UU HKPD 1/2022.
Ketentuan Umum
Pasal 1Pasal 1 UU No. 33 Tahun 2004 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.
- Istilah kunci: perimbangan
- Istilah kunci: DAU
- Istilah kunci: DAK
Materi Pokok
Diganti oleh UU HKPD 1/2022.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jenis peraturan | Undang-Undang |
| Nomor & tahun | 33 / 2004 |
| Instansi penerbit | Kementerian Keuangan |
| Status keberlakuan | Diganti |
Ketentuan Penutup
Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UU No. 33 Tahun 2004 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.
Naskah resmi lengkapPustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.
Mode Belajar Adaptif
Bayangkan UU No. 33 Tahun 2004 sebagai aturan tertulis yang dibuat Kementerian Keuangan pada tahun 2004. Isinya kira-kira: diganti oleh UU HKPD 1/2022. Saat ini dokumen ini sudah digantikan oleh dokumen yang lebih baru.
Ini dokumen apa?
UU No. 33 Tahun 2004 adalah undang-undang yang mengatur soal pemerintahan Daerah. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar pemerintahan Daerah.
Kenapa ini penting?
- Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
- Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan pemerintahan Daerah.
- Menyebut lembaga yang bisa Anda datangi, misalnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa.
- Status "Diganti" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.
Siapa yang terkena dampaknya?
Terutama siapa pun yang berurusan dengan Pemerintahan Daerah. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan BPK RI ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.
Contoh situasi sehari-hari
- Anda menghadapi masalah urusan Pemerintahan dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
- Seseorang bertanya soal peraturan Daerah; jawabannya bisa ditelusuri dari bagian-bagian dokumen ini.
- Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut UU No. 33 Tahun 2004.
Sering disalahpahami
- Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
- Status "Diganti" berarti Anda perlu memeriksa dokumen penggantinya sebelum memakainya sebagai dasar.
- Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.
Konsep Hukum Penting
Pengetahuan Terkait untuk Mode Pemula
Mulai dari istilah dan lembaga dulu, baru masuk ke dokumen hukumnya.
Menyusun ulang kewenangan pemerintah pusat dan daerah pasca otonomi.
Mengakui desa sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan kewenangan asli.
Reformasi hubungan fiskal pusat-daerah.
Topik Hukum Terkait
Dokumen Rekomendasi
Reformasi hubungan fiskal pusat-daerah.
Menyusun ulang kewenangan pemerintah pusat dan daerah pasca otonomi.
Mengakui desa sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan kewenangan asli.
Entri indeks Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2025. Judul lengkap, status, dan naskah resmi tersedia pada repositori BPK RI / JDIHN.
Entri indeks Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Judul lengkap, status, dan naskah resmi tersedia pada repositori BPK RI / JDIHN.
Entri indeks Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023. Judul lengkap, status, dan naskah resmi tersedia pada repositori BPK RI / JDIHN.
Relasi Antar Dokumen
Peraturan Terkait
Menyusun ulang kewenangan pemerintah pusat dan daerah pasca otonomi.
Mengakui desa sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan kewenangan asli.
Reformasi hubungan fiskal pusat-daerah.
Istilah Hukum Terkait
Lembaga Terkait
Verifikasi & Repositori
Unduh, Bagikan & Sitasi
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. UU No. 33 Tahun 2004. Kementerian Keuangan. 2004. Pustakara.