Undang-UndangAktifUU No. 30 Tahun 1999

UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Kerangka arbitrase dan APS.

Tahun
1999
Nomor
30
Bagian
4 bagian
Topik
1
Sumber Resmi: BPK RI
Metadata

Informasi Dokumen

Jenis Dokumen
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
1999
Institusi
BANI
Status
Aktif
Diundangkan
12 Agustus 1999
Bahasa
Bahasa Indonesia
Diperbarui
12 Agu 1999
Kata Kunci
arbitrase, APS
Linimasa

Perjalanan Dokumen

1999Diundangkan

12 Agustus 1999 — UU No. 30 Tahun 1999.

12 Agu 1999Pemutakhiran Indeks

Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.

Isi Dokumen

Naskah & Struktur

Ringkasan Peraturan

Kerangka arbitrase dan APS.

Ketentuan Umum

Pasal 1

Pasal 1 UU No. 30 Tahun 1999 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.

  • Istilah kunci: arbitrase
  • Istilah kunci: APS

Materi Pokok

Kerangka arbitrase dan APS.

AspekKeterangan
Jenis peraturanUndang-Undang
Nomor & tahun30 / 1999
Instansi penerbitBANI
Status keberlakuanAktif

Ketentuan Penutup

Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UU No. 30 Tahun 1999 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.

Naskah resmi lengkap

Pustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.

AI Insight

Mode Belajar Adaptif

🟢 Mode PemulaBahasa sehari-hari, tanpa istilah rumitDihasilkan dari metadata dokumen ini

Bayangkan UU No. 30 Tahun 1999 sebagai aturan tertulis yang dibuat BANI pada tahun 1999. Isinya kira-kira: kerangka arbitrase dan APS. Saat ini dokumen ini masih berlaku dan mengikat sampai sekarang.

Ini dokumen apa?

UU No. 30 Tahun 1999 adalah undang-undang yang mengatur soal hukum Bisnis & Perseroan. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar hukum Bisnis & Perseroan.

Kenapa ini penting?

  • Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
  • Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan hukum Bisnis & Perseroan.
  • Menyebut BANI sebagai pihak yang berwenang.
  • Status "Aktif" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.

Siapa yang terkena dampaknya?

Terutama siapa pun yang berurusan dengan Hukum Bisnis & Perseroan. Selain itu, BANI ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.

Contoh situasi sehari-hari

  • Anda menghadapi masalah hukum Bisnis & Perseroan dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
  • Anda diminta menunjukkan dasar hukum saat mengurus keperluan resmi.
  • Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut UU No. 30 Tahun 1999.

Sering disalahpahami

  • Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
  • "Aktif" bukan berarti tidak pernah diubah — selalu cek bagian linimasa di halaman ini.
  • Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.

Konsep Hukum Penting

Hukum Bisnis & Perseroan
Konsep hukum yang muncul pada dokumen ini.
Topik

Topik Hukum Terkait

Lanjut Membaca

Dokumen Rekomendasi

Sumber Resmi

Verifikasi & Repositori

BPK RITerverifikasi
BANI · Pranala resmi dokumen.
JDIHN NasionalTerverifikasi
Kementerian Hukum RI · Pencarian dokumen pada Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Nasional.
Aksi

Unduh, Bagikan & Sitasi

Unduh Naskah Resmi
Sitasi

UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. UU No. 30 Tahun 1999. BANI. 1999. Pustakara.