Undang-UndangAktifUU No. 25 Tahun 2007

UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Kerangka penanaman modal di Indonesia.

Tahun
2007
Nomor
25
Bagian
4 bagian
Topik
1
Sumber Resmi: BPK RI
Metadata

Informasi Dokumen

Jenis Dokumen
Undang-Undang
Nomor
25
Tahun
2007
Institusi
Kementerian Investasi/BKPM
Status
Aktif
Diundangkan
26 April 2007
Bahasa
Bahasa Indonesia
Diperbarui
26 Apr 2007
Kata Kunci
PMA, PMDN
Linimasa

Perjalanan Dokumen

2007Diundangkan

26 April 2007 — UU No. 25 Tahun 2007.

26 Apr 2007Pemutakhiran Indeks

Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.

Isi Dokumen

Naskah & Struktur

Ringkasan Peraturan

Kerangka penanaman modal di Indonesia.

Ketentuan Umum

Pasal 1

Pasal 1 UU No. 25 Tahun 2007 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.

  • Istilah kunci: PMA
  • Istilah kunci: PMDN

Materi Pokok

Kerangka penanaman modal di Indonesia.

AspekKeterangan
Jenis peraturanUndang-Undang
Nomor & tahun25 / 2007
Instansi penerbitKementerian Investasi/BKPM
Status keberlakuanAktif

Ketentuan Penutup

Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UU No. 25 Tahun 2007 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.

Naskah resmi lengkap

Pustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.

AI Insight

Mode Belajar Adaptif

🟢 Mode PemulaBahasa sehari-hari, tanpa istilah rumitDihasilkan dari metadata dokumen ini

Bayangkan UU No. 25 Tahun 2007 sebagai aturan tertulis yang dibuat Kementerian Investasi/BKPM pada tahun 2007. Isinya kira-kira: kerangka penanaman modal di Indonesia. Saat ini dokumen ini masih berlaku dan mengikat sampai sekarang.

Ini dokumen apa?

UU No. 25 Tahun 2007 adalah undang-undang yang mengatur soal investasi. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar investasi.

Kenapa ini penting?

  • Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
  • Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan investasi.
  • Menyebut Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak yang berwenang.
  • Status "Aktif" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.

Siapa yang terkena dampaknya?

Terutama siapa pun yang berurusan dengan Investasi. Selain itu, Kementerian Investasi/BKPM ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.

Contoh situasi sehari-hari

  • Anda menghadapi masalah investasi dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
  • Anda diminta menunjukkan dasar hukum saat mengurus keperluan resmi.
  • Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut UU No. 25 Tahun 2007.

Sering disalahpahami

  • Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
  • "Aktif" bukan berarti tidak pernah diubah — selalu cek bagian linimasa di halaman ini.
  • Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.

Konsep Hukum Penting

Investasi
Konsep hukum yang muncul pada dokumen ini.
Topik

Topik Hukum Terkait

Lanjut Membaca

Dokumen Rekomendasi

Sumber Resmi

Verifikasi & Repositori

BPK RITerverifikasi
Kementerian Investasi/BKPM · Pranala resmi dokumen.
JDIHN NasionalTerverifikasi
Kementerian Hukum RI · Pencarian dokumen pada Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Nasional.
Aksi

Unduh, Bagikan & Sitasi

Unduh Naskah Resmi
Sitasi

UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. UU No. 25 Tahun 2007. Kementerian Investasi/BKPM. 2007. Pustakara.