Undang-UndangAktifUU No. 25 Tahun 2007

UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Kerangka penanaman modal di Indonesia.

Tahun
2007
Nomor
25
Bagian
4 bagian
Topik
1
Sumber Resmi: BPK RI
Metadata

Informasi Dokumen

Lihat 9 informasi dokumen
Jenis Dokumen
Undang-Undang
Nomor
25
Tahun
2007
Institusi
Kementerian Investasi/BKPM
Status
Aktif
Diundangkan
26 April 2007
Bahasa
Bahasa Indonesia
Diperbarui
26 Apr 2007
Kata Kunci
PMA, PMDN
Linimasa

Perjalanan Dokumen

2007
Diundangkan
26 April 2007 — UU No. 25 Tahun 2007.
26 Apr 2007
Pemutakhiran Indeks
Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.
Isi Dokumen

Naskah & Struktur

Ringkasan Peraturan

Kerangka penanaman modal di Indonesia.

Ketentuan Umum

Pasal 1

Pasal 1 UU No. 25 Tahun 2007 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.

  • Istilah kunci: PMA
  • Istilah kunci: PMDN

Materi Pokok

Kerangka penanaman modal di Indonesia.

AspekKeterangan
Jenis peraturanUndang-Undang
Nomor & tahun25 / 2007
Instansi penerbitKementerian Investasi/BKPM
Status keberlakuanAktif

Ketentuan Penutup

Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UU No. 25 Tahun 2007 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.

Naskah resmi lengkap

Pustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.

AI Insight

Mode Belajar Adaptif

🟢 Mode Pemula — Bahasa sehari-hari, tanpa istilah rumitDihasilkan dari metadata dokumen ini

Bayangkan UU No. 25 Tahun 2007 sebagai aturan tertulis yang dibuat Kementerian Investasi/BKPM pada tahun 2007. Isinya kira-kira: kerangka penanaman modal di Indonesia. Saat ini dokumen ini masih berlaku dan mengikat sampai sekarang.

Ini dokumen apa?

UU No. 25 Tahun 2007 adalah undang-undang yang mengatur soal investasi. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar investasi.

Kenapa ini penting?

  • Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
  • Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan investasi.
  • Menyebut Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak yang berwenang.
  • Status "Aktif" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.

Siapa yang terkena dampaknya?

Terutama siapa pun yang berurusan dengan Investasi. Selain itu, Kementerian Investasi/BKPM ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.

Contoh situasi sehari-hari

  • Anda menghadapi masalah investasi dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
  • Anda diminta menunjukkan dasar hukum saat mengurus keperluan resmi.
  • Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut UU No. 25 Tahun 2007.

Sering disalahpahami

  • Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
  • "Aktif" bukan berarti tidak pernah diubah — selalu cek bagian linimasa di halaman ini.
  • Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.

Konsep Hukum Penting

Investasi
Konsep hukum yang muncul pada dokumen ini.
Pasal-Pasal Inti

Pasal yang paling penting untuk memahami dokumen ini.

Topik

Topik Hukum Terkait

Lanjut Membaca

Dokumen Rekomendasi

Sumber Resmi

Verifikasi & Repositori

BPK RITerverifikasi
Kementerian Investasi/BKPM · Pranala resmi dokumen.
JDIHN NasionalTerverifikasi
Kementerian Hukum RI · Pencarian dokumen pada Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Nasional.
Aksi

Unduh, Bagikan & Sitasi

Unduh Naskah Resmi
Sitasi

UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. UU No. 25 Tahun 2007. Kementerian Investasi/BKPM. 2007. Pustakara.

UnduhSumber