Peraturan PemerintahDicabutPP No. 24 Tahun 2018

PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Pendahulu OSS RBA; dicabut oleh PP 5/2021.

Tahun
2018
Nomor
24
Bagian
4 bagian
Topik
1
Sumber Resmi: Sumber Resmi
Metadata

Informasi Dokumen

Jenis Dokumen
Peraturan Pemerintah
Nomor
24
Tahun
2018
Institusi
Kementerian Investasi/BKPM
Status
Dicabut
Bahasa
Bahasa Indonesia
Diperbarui
21 Jun 2018
Linimasa

Perjalanan Dokumen

2018Diterbitkan

PP No. 24 Tahun 2018 diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

21 Jun 2018Dicabut

Dokumen ini sudah tidak berlaku dan digantikan instrumen lain.

21 Jun 2018Pemutakhiran Indeks

Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.

Isi Dokumen

Naskah & Struktur

Ringkasan Peraturan

Pendahulu OSS RBA; dicabut oleh PP 5/2021.

Ketentuan Umum

Pasal 1

Pasal 1 PP No. 24 Tahun 2018 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.

Materi Pokok

Pendahulu OSS RBA; dicabut oleh PP 5/2021.

AspekKeterangan
Jenis peraturanPeraturan Pemerintah
Nomor & tahun24 / 2018
Instansi penerbitKementerian Investasi/BKPM
Status keberlakuanDicabut

Ketentuan Penutup

Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan PP No. 24 Tahun 2018 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.

Naskah resmi lengkap

Pustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.

AI Insight

Mode Belajar Adaptif

🟢 Mode PemulaBahasa sehari-hari, tanpa istilah rumitDihasilkan dari metadata dokumen ini

Bayangkan PP No. 24 Tahun 2018 sebagai aturan tertulis yang dibuat Kementerian Investasi/BKPM pada tahun 2018. Isinya kira-kira: pendahulu OSS RBA; dicabut oleh PP 5/2021. Saat ini dokumen ini sudah dicabut sehingga tidak lagi menjadi dasar hukum yang berlaku.

Ini dokumen apa?

PP No. 24 Tahun 2018 adalah peraturan pemerintah yang mengatur soal investasi. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar investasi.

Kenapa ini penting?

  • Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
  • Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan investasi.
  • Menyebut Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak yang berwenang.
  • Status "Dicabut" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.

Siapa yang terkena dampaknya?

Terutama siapa pun yang berurusan dengan Investasi. Selain itu, Kementerian Investasi/BKPM ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.

Contoh situasi sehari-hari

  • Anda menghadapi masalah investasi dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
  • Anda diminta menunjukkan dasar hukum saat mengurus keperluan resmi.
  • Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut PP No. 24 Tahun 2018.

Sering disalahpahami

  • Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
  • Status "Dicabut" berarti Anda perlu memeriksa dokumen penggantinya sebelum memakainya sebagai dasar.
  • Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.

Konsep Hukum Penting

Investasi
Konsep hukum yang muncul pada dokumen ini.
Topik

Topik Hukum Terkait

Lanjut Membaca

Dokumen Rekomendasi

Sumber Resmi

Verifikasi & Repositori

Sumber ResmiTerverifikasi
Kementerian Investasi/BKPM · Pranala resmi dokumen.
JDIHN NasionalTerverifikasi
Kementerian Hukum RI · Pencarian dokumen pada Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Nasional.
Aksi

Unduh, Bagikan & Sitasi

Unduh Naskah Resmi
Sitasi

PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. PP No. 24 Tahun 2018. Kementerian Investasi/BKPM. 2018. Pustakara.