Informasi Dokumen
Perjalanan Dokumen
UU No. 18 Tahun 2013 diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan.
Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.
Naskah & Struktur
Ringkasan Peraturan
Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Ketentuan Umum
Pasal 1Pasal 1 UU No. 18 Tahun 2013 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.
Materi Pokok
Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jenis peraturan | Undang-Undang |
| Nomor & tahun | 18 / 2013 |
| Instansi penerbit | Kementerian Kehutanan |
| Status keberlakuan | Aktif |
Ketentuan Penutup
Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UU No. 18 Tahun 2013 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.
Naskah resmi lengkapPustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.
Mode Belajar Adaptif
Bayangkan UU No. 18 Tahun 2013 sebagai aturan tertulis yang dibuat Kementerian Kehutanan pada tahun 2013. Isinya kira-kira: pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Saat ini dokumen ini masih berlaku dan mengikat sampai sekarang.
Ini dokumen apa?
UU No. 18 Tahun 2013 adalah undang-undang yang mengatur soal hukum Lingkungan. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar hukum Lingkungan.
Kenapa ini penting?
- Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
- Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan hukum Lingkungan.
- Menyebut lembaga yang bisa Anda datangi, misalnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah.
- Status "Aktif" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.
Siapa yang terkena dampaknya?
Terutama siapa pun yang berurusan dengan Hukum Lingkungan. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah dan Pengadilan Negeri ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.
Contoh situasi sehari-hari
- Anda menghadapi masalah aMDAL dan Persetujuan Lingkungan dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
- Seseorang bertanya soal pengelolaan Limbah; jawabannya bisa ditelusuri dari bagian-bagian dokumen ini.
- Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut UU No. 18 Tahun 2013.
Sering disalahpahami
- Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
- "Aktif" bukan berarti tidak pernah diubah — selalu cek bagian linimasa di halaman ini.
- Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.
Konsep Hukum Penting
Pengetahuan Terkait untuk Mode Pemula
Mulai dari istilah dan lembaga dulu, baru masuk ke dokumen hukumnya.
Analisis mengenai dampak lingkungan.
Istilah teknis pada Hukum Lingkungan: Baku Mutu.
Istilah teknis pada Hukum Lingkungan: Limbah B3.
Istilah teknis pada Hukum Lingkungan: Persetujuan Lingkungan.
Payung utama pengelolaan lingkungan hidup, AMDAL, dan sanksi lingkungan.
Aturan pelaksana UU 32/2009 dan UU Cipta Kerja untuk sektor lingkungan hidup.
Menyederhanakan regulasi lintas sektor untuk mendorong lapangan kerja.
Topik Hukum Terkait
Dokumen Rekomendasi
Payung utama pengelolaan lingkungan hidup, AMDAL, dan sanksi lingkungan.
Kerangka pengelolaan hutan negara.
Entri indeks Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2025. Judul lengkap, status, dan naskah resmi tersedia pada repositori BPK RI / JDIHN.
Entri indeks Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2025. Judul lengkap, status, dan naskah resmi tersedia pada repositori BPK RI / JDIHN.
Entri indeks Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2024. Judul lengkap, status, dan naskah resmi tersedia pada repositori BPK RI / JDIHN.
Entri indeks Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024. Judul lengkap, status, dan naskah resmi tersedia pada repositori BPK RI / JDIHN.
Relasi Antar Dokumen
Peraturan Terkait
Payung utama pengelolaan lingkungan hidup, AMDAL, dan sanksi lingkungan.
Aturan pelaksana UU 32/2009 dan UU Cipta Kerja untuk sektor lingkungan hidup.
Menyederhanakan regulasi lintas sektor untuk mendorong lapangan kerja.
Istilah Hukum Terkait
Analisis mengenai dampak lingkungan.
Istilah teknis pada Hukum Lingkungan: Baku Mutu.
Istilah teknis pada Hukum Lingkungan: Limbah B3.
Istilah teknis pada Hukum Lingkungan: Persetujuan Lingkungan.
Lembaga Terkait
Verifikasi & Repositori
Unduh, Bagikan & Sitasi
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. UU No. 18 Tahun 2013. Kementerian Kehutanan. 2013. Pustakara.