Undang-UndangDiubahUU No. 41 Tahun 1999

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Kerangka pengelolaan hutan negara.

Tahun
1999
Nomor
41
Bagian
4 bagian
Topik
1
Sumber Resmi: BPK RI
Metadata

Informasi Dokumen

Jenis Dokumen
Undang-Undang
Nomor
41
Tahun
1999
Institusi
Kementerian Kehutanan
Status
Diubah
Diundangkan
30 September 1999
Bahasa
Bahasa Indonesia
Diperbarui
30 Sep 1999
Kata Kunci
kehutanan
Linimasa

Perjalanan Dokumen

1999Diundangkan

30 September 1999 — UU No. 41 Tahun 1999.

30 Sep 1999Diubah

Dokumen ini telah mengalami perubahan; periksa naskah konsolidasi pada sumber resmi.

30 Sep 1999Pemutakhiran Indeks

Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.

Isi Dokumen

Naskah & Struktur

Ringkasan Peraturan

Kerangka pengelolaan hutan negara.

Ketentuan Umum

Pasal 1

Pasal 1 UU No. 41 Tahun 1999 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.

  • Istilah kunci: kehutanan

Materi Pokok

Kerangka pengelolaan hutan negara.

AspekKeterangan
Jenis peraturanUndang-Undang
Nomor & tahun41 / 1999
Instansi penerbitKementerian Kehutanan
Status keberlakuanDiubah

Ketentuan Penutup

Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UU No. 41 Tahun 1999 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.

Naskah resmi lengkap

Pustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.

AI Insight

Mode Belajar Adaptif

🟢 Mode PemulaBahasa sehari-hari, tanpa istilah rumitDihasilkan dari metadata dokumen ini

Bayangkan UU No. 41 Tahun 1999 sebagai aturan tertulis yang dibuat Kementerian Kehutanan pada tahun 1999. Isinya kira-kira: kerangka pengelolaan hutan negara. Saat ini dokumen ini masih berlaku, tetapi sebagian isinya sudah pernah diubah.

Ini dokumen apa?

UU No. 41 Tahun 1999 adalah undang-undang yang mengatur soal hukum Lingkungan. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar hukum Lingkungan.

Kenapa ini penting?

  • Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
  • Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan hukum Lingkungan.
  • Menyebut lembaga yang bisa Anda datangi, misalnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah.
  • Status "Diubah" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.

Siapa yang terkena dampaknya?

Terutama siapa pun yang berurusan dengan Hukum Lingkungan. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah dan Pengadilan Negeri ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.

Contoh situasi sehari-hari

  • Anda menghadapi masalah aMDAL dan Persetujuan Lingkungan dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
  • Seseorang bertanya soal pengelolaan Limbah; jawabannya bisa ditelusuri dari bagian-bagian dokumen ini.
  • Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut UU No. 41 Tahun 1999.

Sering disalahpahami

  • Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
  • Status "Diubah" berarti Anda perlu memeriksa dokumen penggantinya sebelum memakainya sebagai dasar.
  • Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.

Konsep Hukum Penting

AMDAL
Istilah kunci dalam bidang Hukum Lingkungan.
Baku Mutu
Istilah kunci dalam bidang Hukum Lingkungan.
Limbah B3
Istilah kunci dalam bidang Hukum Lingkungan.
Persetujuan Lingkungan
Istilah kunci dalam bidang Hukum Lingkungan.
Topik

Topik Hukum Terkait

Lanjut Membaca

Dokumen Rekomendasi

Jaringan Hukum

Relasi Antar Dokumen

Sumber Resmi

Verifikasi & Repositori

BPK RITerverifikasi
Kementerian Kehutanan · Pranala resmi dokumen.
JDIHN NasionalTerverifikasi
Kementerian Hukum RI · Pencarian dokumen pada Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Nasional.
Aksi

Unduh, Bagikan & Sitasi

Unduh Naskah Resmi
Sitasi

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. UU No. 41 Tahun 1999. Kementerian Kehutanan. 1999. Pustakara.