Informasi Dokumen
Perjalanan Dokumen
25 Maret 1992 — UU No. 7 Tahun 1992.
Dokumen ini telah mengalami perubahan; periksa naskah konsolidasi pada sumber resmi.
Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.
Naskah & Struktur
Ringkasan Peraturan
Dasar hukum perbankan nasional.
Ketentuan Umum
Pasal 1Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1992 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.
- Istilah kunci: perbankan
Materi Pokok
Dasar hukum perbankan nasional.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jenis peraturan | Undang-Undang |
| Nomor & tahun | 7 / 1992 |
| Instansi penerbit | Bank Indonesia |
| Status keberlakuan | Diubah |
Ketentuan Penutup
Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UU No. 7 Tahun 1992 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.
Naskah resmi lengkapPustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.
Penjelasan Bahasa Sederhana
Dalam bahasa sederhana: Perbankan adalah undang-undang yang dasar hukum perbankan nasional.
Poin Penting
- UU No. 7 Tahun 1992 berstatus Diubah dan diterbitkan pada tahun 1992.
- Diterbitkan / ditangani oleh Bank Indonesia.
- Dasar hukum perbankan nasional.
- Topik hukum terkait: Hukum Perbankan.
Konsep Hukum Penting
Topik Hukum Terkait
Dokumen Rekomendasi
Reformasi menyeluruh sektor jasa keuangan, termasuk peran OJK, BI, dan LPS.
Independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Kerangka perbankan pasca krisis 1998.
Istilah teknis pada Hukum Perbankan: APU-PPT.
Istilah teknis pada Hukum Perbankan: Bank Umum.
Istilah teknis pada Hukum Perbankan: BI-Fast.
Verifikasi & Repositori
Unduh, Bagikan & Sitasi
UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. UU No. 7 Tahun 1992. Bank Indonesia. 1992. Pustakara.