Informasi Dokumen
Perjalanan Dokumen
10 November 1998 — UU No. 10 Tahun 1998.
Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.
Naskah & Struktur
Ringkasan Peraturan
Kerangka perbankan pasca krisis 1998.
Ketentuan Umum
Pasal 1Pasal 1 UU No. 10 Tahun 1998 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.
- Istilah kunci: perbankan
Materi Pokok
Kerangka perbankan pasca krisis 1998.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jenis peraturan | Undang-Undang |
| Nomor & tahun | 10 / 1998 |
| Instansi penerbit | Bank Indonesia |
| Status keberlakuan | Aktif |
Ketentuan Penutup
Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UU No. 10 Tahun 1998 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.
Naskah resmi lengkapPustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.
Penjelasan Bahasa Sederhana
Dalam bahasa sederhana: Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah undang-undang yang kerangka perbankan pasca krisis 1998.
Poin Penting
- UU No. 10 Tahun 1998 berstatus Aktif dan diterbitkan pada tahun 1998.
- Diterbitkan / ditangani oleh Bank Indonesia.
- Kerangka perbankan pasca krisis 1998.
- Topik hukum terkait: Hukum Perbankan.
Konsep Hukum Penting
Topik Hukum Terkait
Dokumen Rekomendasi
Reformasi menyeluruh sektor jasa keuangan, termasuk peran OJK, BI, dan LPS.
Independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Dasar hukum perbankan nasional.
Istilah teknis pada Hukum Perbankan: APU-PPT.
Istilah teknis pada Hukum Perbankan: Bank Umum.
Istilah teknis pada Hukum Perbankan: BI-Fast.
Verifikasi & Repositori
Unduh, Bagikan & Sitasi
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. UU No. 10 Tahun 1998. Bank Indonesia. 1998. Pustakara.