Peraturan PemerintahAktifPP No. 27 Tahun 2014

PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Pengelolaan BMN/BMD.

Tahun
2014
Nomor
27
Bagian
4 bagian
Topik
1
Sumber Resmi: Sumber Resmi
Metadata

Informasi Dokumen

Jenis Dokumen
Peraturan Pemerintah
Nomor
27
Tahun
2014
Institusi
Kementerian Keuangan
Status
Aktif
Bahasa
Bahasa Indonesia
Diperbarui
24 Apr 2014
Linimasa

Perjalanan Dokumen

2014Diterbitkan

PP No. 27 Tahun 2014 diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

24 Apr 2014Pemutakhiran Indeks

Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.

Isi Dokumen

Naskah & Struktur

Ringkasan Peraturan

Pengelolaan BMN/BMD.

Ketentuan Umum

Pasal 1

Pasal 1 PP No. 27 Tahun 2014 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.

Materi Pokok

Pengelolaan BMN/BMD.

AspekKeterangan
Jenis peraturanPeraturan Pemerintah
Nomor & tahun27 / 2014
Instansi penerbitKementerian Keuangan
Status keberlakuanAktif

Ketentuan Penutup

Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan PP No. 27 Tahun 2014 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.

Naskah resmi lengkap

Pustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.

AI Insight

Mode Belajar Adaptif

🟢 Mode PemulaBahasa sehari-hari, tanpa istilah rumitDihasilkan dari metadata dokumen ini

Bayangkan PP No. 27 Tahun 2014 sebagai aturan tertulis yang dibuat Kementerian Keuangan pada tahun 2014. Isinya kira-kira: pengelolaan BMN/BMD. Saat ini dokumen ini masih berlaku dan mengikat sampai sekarang.

Ini dokumen apa?

PP No. 27 Tahun 2014 adalah peraturan pemerintah yang mengatur soal hukum Keuangan Negara. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar hukum Keuangan Negara.

Kenapa ini penting?

  • Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
  • Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan hukum Keuangan Negara.
  • Menyebut Kementerian Keuangan sebagai pihak yang berwenang.
  • Status "Aktif" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.

Siapa yang terkena dampaknya?

Terutama siapa pun yang berurusan dengan Hukum Keuangan Negara. Selain itu, Kementerian Keuangan ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.

Contoh situasi sehari-hari

  • Anda menghadapi masalah hukum Keuangan Negara dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
  • Anda diminta menunjukkan dasar hukum saat mengurus keperluan resmi.
  • Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut PP No. 27 Tahun 2014.

Sering disalahpahami

  • Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
  • "Aktif" bukan berarti tidak pernah diubah — selalu cek bagian linimasa di halaman ini.
  • Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.

Konsep Hukum Penting

Hukum Keuangan Negara
Konsep hukum yang muncul pada dokumen ini.
Topik

Topik Hukum Terkait

Lanjut Membaca

Dokumen Rekomendasi

Sumber Resmi

Verifikasi & Repositori

Sumber ResmiTerverifikasi
Kementerian Keuangan · Pranala resmi dokumen.
JDIHN NasionalTerverifikasi
Kementerian Hukum RI · Pencarian dokumen pada Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Nasional.
Aksi

Unduh, Bagikan & Sitasi

Unduh Naskah Resmi
Sitasi

PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. PP No. 27 Tahun 2014. Kementerian Keuangan. 2014. Pustakara.