Undang-Undang Dasar 1945 — panduan rujukan Bab 2 pasca perubahan (2002)
Panduan rujukan terhadap Bab 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam naskah setelah perubahan (2002). Naskah resmi diterbitkan MPR RI.
Informasi Dokumen
Lihat 7 informasi dokumen
Perjalanan Dokumen
Naskah & Struktur
Ringkasan Peraturan
Panduan rujukan terhadap Bab 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam naskah setelah perubahan (2002). Naskah resmi diterbitkan MPR RI.
Ketentuan Umum
Pasal 1Pasal 1 UUD 1945 — Rujukan Bab 2 (2002) memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.
Materi Pokok
Panduan rujukan terhadap Bab 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam naskah setelah perubahan (2002). Naskah resmi diterbitkan MPR RI.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jenis peraturan | Dokumen Konstitusi |
| Nomor & tahun | 2 / 2002 |
| Instansi penerbit | Majelis Permusyawaratan Rakyat RI |
| Status keberlakuan | Aktif |
Ketentuan Penutup
Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UUD 1945 — Rujukan Bab 2 (2002) dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.
Naskah resmi lengkapPustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.
Mode Belajar Adaptif
Bayangkan UUD 1945 — Rujukan Bab 2 (2002) sebagai aturan tertulis yang dibuat Majelis Permusyawaratan Rakyat RI pada tahun 2002. Isinya kira-kira: panduan rujukan terhadap Bab 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam naskah setelah perubahan (2002). Saat ini dokumen ini masih berlaku dan mengikat sampai sekarang.
Ini dokumen apa?
UUD 1945 — Rujukan Bab 2 (2002) adalah dokumen konstitusi yang mengatur soal hukum Tata Negara. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar hukum Tata Negara.
Kenapa ini penting?
- Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
- Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan hukum Tata Negara.
- Menyebut lembaga yang bisa Anda datangi, misalnya Mahkamah Konstitusi dan DPR RI.
- Status "Aktif" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.
Siapa yang terkena dampaknya?
Terutama siapa pun yang berurusan dengan Hukum Tata Negara. Selain itu, Mahkamah Konstitusi, DPR RI dan Mahkamah Agung ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.
Contoh situasi sehari-hari
- Anda menghadapi masalah pengujian Undang-Undang dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
- Seseorang bertanya soal lembaga Negara; jawabannya bisa ditelusuri dari bagian-bagian dokumen ini.
- Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut UUD 1945 — Rujukan Bab 2 (2002).
Sering disalahpahami
- Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
- "Aktif" bukan berarti tidak pernah diubah — selalu cek bagian linimasa di halaman ini.
- Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.
Konsep Hukum Penting
Pengetahuan Terkait untuk Mode Pemula
Mulai dari istilah dan lembaga dulu, baru masuk ke dokumen hukumnya.
Pengujian peraturan terhadap peraturan yang lebih tinggi.
Kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
Pasal yang paling penting untuk memahami dokumen ini.
Topik Hukum Terkait
Dokumen Rekomendasi
Memperkenalkan metode omnibus dalam legislasi.
Kerangka pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kerangka Tentara Nasional Indonesia.
Pembentukan dan kewenangan MK.
Kerangka Kepolisian Negara RI.
Entri indeks Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Judul lengkap, status, dan naskah resmi tersedia pada repositori BPK RI / JDIHN.
Relasi Antar Dokumen
Peraturan Terkait
Istilah Hukum Terkait
Pengujian peraturan terhadap peraturan yang lebih tinggi.
Kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
Lembaga Terkait
Verifikasi & Repositori
Unduh, Bagikan & Sitasi
Undang-Undang Dasar 1945 — panduan rujukan Bab 2 pasca perubahan (2002). UUD 1945 — Rujukan Bab 2 (2002). Majelis Permusyawaratan Rakyat RI. 2002. Pustakara.