Undang-UndangAktifUU No. 2 Tahun 2002

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kerangka Kepolisian Negara RI.

Tahun
2002
Nomor
2
Bagian
4 bagian
Topik
1
Sumber Resmi: BPK RI
Metadata

Informasi Dokumen

Jenis Dokumen
Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
2002
Institusi
POLRI
Status
Aktif
Bahasa
Bahasa Indonesia
Diperbarui
8 Jan 2002
Linimasa

Perjalanan Dokumen

2002Diterbitkan

UU No. 2 Tahun 2002 diterbitkan oleh POLRI.

8 Jan 2002Pemutakhiran Indeks

Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.

Isi Dokumen

Naskah & Struktur

Ringkasan Peraturan

Kerangka Kepolisian Negara RI.

Ketentuan Umum

Pasal 1

Pasal 1 UU No. 2 Tahun 2002 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.

Materi Pokok

Kerangka Kepolisian Negara RI.

AspekKeterangan
Jenis peraturanUndang-Undang
Nomor & tahun2 / 2002
Instansi penerbitPOLRI
Status keberlakuanAktif

Ketentuan Penutup

Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UU No. 2 Tahun 2002 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.

Naskah resmi lengkap

Pustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.

AI Insight

Mode Belajar Adaptif

🟢 Mode PemulaBahasa sehari-hari, tanpa istilah rumitDihasilkan dari metadata dokumen ini

Bayangkan UU No. 2 Tahun 2002 sebagai aturan tertulis yang dibuat POLRI pada tahun 2002. Isinya kira-kira: kerangka Kepolisian Negara RI. Saat ini dokumen ini masih berlaku dan mengikat sampai sekarang.

Ini dokumen apa?

UU No. 2 Tahun 2002 adalah undang-undang yang mengatur soal hukum Tata Negara. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar hukum Tata Negara.

Kenapa ini penting?

  • Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
  • Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan hukum Tata Negara.
  • Menyebut lembaga yang bisa Anda datangi, misalnya Mahkamah Konstitusi dan DPR RI.
  • Status "Aktif" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.

Siapa yang terkena dampaknya?

Terutama siapa pun yang berurusan dengan Hukum Tata Negara. Selain itu, Mahkamah Konstitusi, DPR RI dan Mahkamah Agung ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.

Contoh situasi sehari-hari

  • Anda menghadapi masalah pengujian Undang-Undang dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
  • Seseorang bertanya soal lembaga Negara; jawabannya bisa ditelusuri dari bagian-bagian dokumen ini.
  • Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut UU No. 2 Tahun 2002.

Sering disalahpahami

  • Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
  • "Aktif" bukan berarti tidak pernah diubah — selalu cek bagian linimasa di halaman ini.
  • Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.

Konsep Hukum Penting

Judicial Review
Istilah kunci dalam bidang Hukum Tata Negara.
Legal Standing
Istilah kunci dalam bidang Hukum Tata Negara.
Konstitusional Bersyarat
Istilah kunci dalam bidang Hukum Tata Negara.
Topik

Topik Hukum Terkait

Lanjut Membaca

Dokumen Rekomendasi

Jaringan Hukum

Relasi Antar Dokumen

Sumber Resmi

Verifikasi & Repositori

BPK RITerverifikasi
POLRI · Pranala resmi dokumen.
JDIHN NasionalTerverifikasi
Kementerian Hukum RI · Pencarian dokumen pada Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Nasional.
Aksi

Unduh, Bagikan & Sitasi

Unduh Naskah Resmi
Sitasi

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU No. 2 Tahun 2002. POLRI. 2002. Pustakara.