Informasi Dokumen
Perjalanan Dokumen
UU No. 2 Tahun 2002 diterbitkan oleh POLRI.
Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.
Naskah & Struktur
Ringkasan Peraturan
Kerangka Kepolisian Negara RI.
Ketentuan Umum
Pasal 1Pasal 1 UU No. 2 Tahun 2002 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.
Materi Pokok
Kerangka Kepolisian Negara RI.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jenis peraturan | Undang-Undang |
| Nomor & tahun | 2 / 2002 |
| Instansi penerbit | POLRI |
| Status keberlakuan | Aktif |
Ketentuan Penutup
Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UU No. 2 Tahun 2002 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.
Naskah resmi lengkapPustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.
Mode Belajar Adaptif
Bayangkan UU No. 2 Tahun 2002 sebagai aturan tertulis yang dibuat POLRI pada tahun 2002. Isinya kira-kira: kerangka Kepolisian Negara RI. Saat ini dokumen ini masih berlaku dan mengikat sampai sekarang.
Ini dokumen apa?
UU No. 2 Tahun 2002 adalah undang-undang yang mengatur soal hukum Tata Negara. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar hukum Tata Negara.
Kenapa ini penting?
- Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
- Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan hukum Tata Negara.
- Menyebut lembaga yang bisa Anda datangi, misalnya Mahkamah Konstitusi dan DPR RI.
- Status "Aktif" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.
Siapa yang terkena dampaknya?
Terutama siapa pun yang berurusan dengan Hukum Tata Negara. Selain itu, Mahkamah Konstitusi, DPR RI dan Mahkamah Agung ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.
Contoh situasi sehari-hari
- Anda menghadapi masalah pengujian Undang-Undang dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
- Seseorang bertanya soal lembaga Negara; jawabannya bisa ditelusuri dari bagian-bagian dokumen ini.
- Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut UU No. 2 Tahun 2002.
Sering disalahpahami
- Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
- "Aktif" bukan berarti tidak pernah diubah — selalu cek bagian linimasa di halaman ini.
- Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.
Konsep Hukum Penting
Pengetahuan Terkait untuk Mode Pemula
Mulai dari istilah dan lembaga dulu, baru masuk ke dokumen hukumnya.
Pengujian peraturan terhadap peraturan yang lebih tinggi.
Kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
Topik Hukum Terkait
Dokumen Rekomendasi
Memperkenalkan metode omnibus dalam legislasi.
Kerangka pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kerangka Tentara Nasional Indonesia.
Pembentukan dan kewenangan MK.
Entri indeks Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Judul lengkap, status, dan naskah resmi tersedia pada repositori BPK RI / JDIHN.
Entri indeks Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025. Judul lengkap, status, dan naskah resmi tersedia pada repositori BPK RI / JDIHN.
Relasi Antar Dokumen
Peraturan Terkait
Istilah Hukum Terkait
Pengujian peraturan terhadap peraturan yang lebih tinggi.
Kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
Lembaga Terkait
Verifikasi & Repositori
Unduh, Bagikan & Sitasi
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU No. 2 Tahun 2002. POLRI. 2002. Pustakara.