Undang-UndangDiubahUU No. 12 Tahun 2011

UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Kerangka pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tahun
2011
Nomor
12
Bagian
4 bagian
Topik
1
Sumber Resmi: BPK RI
Metadata

Informasi Dokumen

Jenis Dokumen
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
Institusi
Kementerian Hukum
Status
Diubah
Bahasa
Bahasa Indonesia
Diperbarui
12 Agu 2011
Linimasa

Perjalanan Dokumen

2011Diterbitkan

UU No. 12 Tahun 2011 diterbitkan oleh Kementerian Hukum.

12 Agu 2011Diubah

Dokumen ini telah mengalami perubahan; periksa naskah konsolidasi pada sumber resmi.

12 Agu 2011Pemutakhiran Indeks

Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.

Isi Dokumen

Naskah & Struktur

Ringkasan Peraturan

Kerangka pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Umum

Pasal 1

Pasal 1 UU No. 12 Tahun 2011 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.

Materi Pokok

Kerangka pembentukan peraturan perundang-undangan.

AspekKeterangan
Jenis peraturanUndang-Undang
Nomor & tahun12 / 2011
Instansi penerbitKementerian Hukum
Status keberlakuanDiubah

Ketentuan Penutup

Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UU No. 12 Tahun 2011 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.

Naskah resmi lengkap

Pustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.

AI Insight

Mode Belajar Adaptif

🟢 Mode PemulaBahasa sehari-hari, tanpa istilah rumitDihasilkan dari metadata dokumen ini

Bayangkan UU No. 12 Tahun 2011 sebagai aturan tertulis yang dibuat Kementerian Hukum pada tahun 2011. Isinya kira-kira: kerangka pembentukan peraturan perundang-undangan. Saat ini dokumen ini masih berlaku, tetapi sebagian isinya sudah pernah diubah.

Ini dokumen apa?

UU No. 12 Tahun 2011 adalah undang-undang yang mengatur soal hukum Tata Negara. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar hukum Tata Negara.

Kenapa ini penting?

  • Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
  • Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan hukum Tata Negara.
  • Menyebut lembaga yang bisa Anda datangi, misalnya Mahkamah Konstitusi dan DPR RI.
  • Status "Diubah" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.

Siapa yang terkena dampaknya?

Terutama siapa pun yang berurusan dengan Hukum Tata Negara. Selain itu, Mahkamah Konstitusi, DPR RI dan Mahkamah Agung ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.

Contoh situasi sehari-hari

  • Anda menghadapi masalah pengujian Undang-Undang dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
  • Seseorang bertanya soal lembaga Negara; jawabannya bisa ditelusuri dari bagian-bagian dokumen ini.
  • Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut UU No. 12 Tahun 2011.

Sering disalahpahami

  • Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
  • Status "Diubah" berarti Anda perlu memeriksa dokumen penggantinya sebelum memakainya sebagai dasar.
  • Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.

Konsep Hukum Penting

Judicial Review
Istilah kunci dalam bidang Hukum Tata Negara.
Legal Standing
Istilah kunci dalam bidang Hukum Tata Negara.
Konstitusional Bersyarat
Istilah kunci dalam bidang Hukum Tata Negara.

Pengetahuan Terkait untuk Mode Pemula

Mulai dari istilah dan lembaga dulu, baru masuk ke dokumen hukumnya.

Topik

Topik Hukum Terkait

Lanjut Membaca

Dokumen Rekomendasi

Jaringan Hukum

Relasi Antar Dokumen

Sumber Resmi

Verifikasi & Repositori

BPK RITerverifikasi
Kementerian Hukum · Pranala resmi dokumen.
JDIHN NasionalTerverifikasi
Kementerian Hukum RI · Pencarian dokumen pada Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Nasional.
Aksi

Unduh, Bagikan & Sitasi

Unduh Naskah Resmi
Sitasi

UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No. 12 Tahun 2011. Kementerian Hukum. 2011. Pustakara.