Undang-UndangDiubahUU No. 24 Tahun 2003

UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Pembentukan dan kewenangan MK.

Tahun
2003
Nomor
24
Bagian
4 bagian
Topik
1
Sumber Resmi: BPK RI
Metadata

Informasi Dokumen

Jenis Dokumen
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2003
Institusi
Mahkamah Konstitusi
Status
Diubah
Diundangkan
13 Agustus 2003
Bahasa
Bahasa Indonesia
Diperbarui
13 Agu 2003
Kata Kunci
MK, mahkamah konstitusi
Linimasa

Perjalanan Dokumen

2003Diundangkan

13 Agustus 2003 — UU No. 24 Tahun 2003.

13 Agu 2003Diubah

Dokumen ini telah mengalami perubahan; periksa naskah konsolidasi pada sumber resmi.

13 Agu 2003Pemutakhiran Indeks

Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.

Isi Dokumen

Naskah & Struktur

Ringkasan Peraturan

Pembentukan dan kewenangan MK.

Ketentuan Umum

Pasal 1

Pasal 1 UU No. 24 Tahun 2003 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.

  • Istilah kunci: MK
  • Istilah kunci: mahkamah konstitusi

Materi Pokok

Pembentukan dan kewenangan MK.

AspekKeterangan
Jenis peraturanUndang-Undang
Nomor & tahun24 / 2003
Instansi penerbitMahkamah Konstitusi
Status keberlakuanDiubah

Ketentuan Penutup

Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UU No. 24 Tahun 2003 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.

Naskah resmi lengkap

Pustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.

AI Insight

Mode Belajar Adaptif

🟢 Mode PemulaBahasa sehari-hari, tanpa istilah rumitDihasilkan dari metadata dokumen ini

Bayangkan UU No. 24 Tahun 2003 sebagai aturan tertulis yang dibuat Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003. Isinya kira-kira: pembentukan dan kewenangan MK. Saat ini dokumen ini masih berlaku, tetapi sebagian isinya sudah pernah diubah.

Ini dokumen apa?

UU No. 24 Tahun 2003 adalah undang-undang yang mengatur soal hukum Tata Negara. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar hukum Tata Negara.

Kenapa ini penting?

  • Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
  • Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan hukum Tata Negara.
  • Menyebut lembaga yang bisa Anda datangi, misalnya Mahkamah Konstitusi dan DPR RI.
  • Status "Diubah" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.

Siapa yang terkena dampaknya?

Terutama siapa pun yang berurusan dengan Hukum Tata Negara. Selain itu, Mahkamah Konstitusi, DPR RI dan Mahkamah Agung ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.

Contoh situasi sehari-hari

  • Anda menghadapi masalah pengujian Undang-Undang dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
  • Seseorang bertanya soal lembaga Negara; jawabannya bisa ditelusuri dari bagian-bagian dokumen ini.
  • Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut UU No. 24 Tahun 2003.

Sering disalahpahami

  • Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
  • Status "Diubah" berarti Anda perlu memeriksa dokumen penggantinya sebelum memakainya sebagai dasar.
  • Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.

Konsep Hukum Penting

Judicial Review
Istilah kunci dalam bidang Hukum Tata Negara.
Legal Standing
Istilah kunci dalam bidang Hukum Tata Negara.
Konstitusional Bersyarat
Istilah kunci dalam bidang Hukum Tata Negara.

Pengetahuan Terkait untuk Mode Pemula

Mulai dari istilah dan lembaga dulu, baru masuk ke dokumen hukumnya.

Topik

Topik Hukum Terkait

Lanjut Membaca

Dokumen Rekomendasi

Jaringan Hukum

Relasi Antar Dokumen

Sumber Resmi

Verifikasi & Repositori

BPK RITerverifikasi
Mahkamah Konstitusi · Pranala resmi dokumen.
JDIHN NasionalTerverifikasi
Kementerian Hukum RI · Pencarian dokumen pada Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Nasional.
Aksi

Unduh, Bagikan & Sitasi

Unduh Naskah Resmi
Sitasi

UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. UU No. 24 Tahun 2003. Mahkamah Konstitusi. 2003. Pustakara.