UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Informasi Dokumen
Lihat 10 informasi dokumen
Perjalanan Dokumen
Naskah & Struktur
Ringkasan Peraturan
Melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Ketentuan Umum
Pasal 1Pasal 1 UU No. 5 Tahun 1999 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.
- Istilah kunci: monopoli
- Istilah kunci: KPPU
Materi Pokok
Melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jenis peraturan | Undang-Undang |
| Nomor & tahun | 5 / 1999 |
| Instansi penerbit | KPPU |
| Status keberlakuan | Aktif |
| Kategori hukum | Hukum Publik |
Ketentuan Penutup
Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UU No. 5 Tahun 1999 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.
Naskah resmi lengkapPustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.
Mode Belajar Adaptif
Bayangkan UU No. 5 Tahun 1999 sebagai aturan tertulis yang dibuat KPPU pada tahun 1999. Isinya kira-kira: melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Saat ini dokumen ini masih berlaku dan mengikat sampai sekarang.
Ini dokumen apa?
UU No. 5 Tahun 1999 adalah undang-undang yang mengatur soal hukum Persaingan Usaha. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar hukum Persaingan Usaha.
Kenapa ini penting?
- Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
- Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan hukum Persaingan Usaha.
- Menyebut lembaga yang bisa Anda datangi, misalnya KPPU dan Pengadilan Niaga.
- Status "Aktif" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.
Siapa yang terkena dampaknya?
Terutama siapa pun yang berurusan dengan Hukum Persaingan Usaha. Selain itu, KPPU, Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.
Contoh situasi sehari-hari
- Anda menghadapi masalah kartel dan Penetapan Harga dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
- Seseorang bertanya soal persekongkolan Tender; jawabannya bisa ditelusuri dari bagian-bagian dokumen ini.
- Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut UU No. 5 Tahun 1999.
Sering disalahpahami
- Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
- "Aktif" bukan berarti tidak pernah diubah — selalu cek bagian linimasa di halaman ini.
- Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.
Konsep Hukum Penting
Pengetahuan Terkait untuk Mode Pemula
Mulai dari istilah dan lembaga dulu, baru masuk ke dokumen hukumnya.
Menyederhanakan regulasi lintas sektor untuk mendorong lapangan kerja.
Pasal yang paling penting untuk memahami dokumen ini.
Topik Hukum Terkait
Dokumen Rekomendasi
Perubahan kedua UU ITE terkait pasal pencemaran nama baik dan hoaks.
Referensi UU No. 1 Tahun 2024 — buka pranala resmi BPK RI untuk teks lengkap.
Referensi UU No. 10 Tahun 2024 — buka pranala resmi BPK RI untuk teks lengkap.
Referensi UU No. 11 Tahun 2024 — buka pranala resmi BPK RI untuk teks lengkap.
Referensi UU No. 12 Tahun 2024 — buka pranala resmi BPK RI untuk teks lengkap.
Referensi UU No. 13 Tahun 2024 — buka pranala resmi BPK RI untuk teks lengkap.
Relasi Antar Dokumen
Peraturan Terkait
Menyederhanakan regulasi lintas sektor untuk mendorong lapangan kerja.
Istilah Hukum Terkait
Lembaga Terkait
Verifikasi & Repositori
Unduh, Bagikan & Sitasi
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU No. 5 Tahun 1999. KPPU. 1999. Pustakara.