Undang-UndangAktifUU No. 28 Tahun 2014

UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Mengatur perlindungan hak cipta dan hak terkait.

Tahun
2014
Nomor
28
Bagian
4 bagian
Topik
1
Sumber Resmi: BPK RI
Metadata

Informasi Dokumen

Jenis Dokumen
Undang-Undang
Nomor
28
Tahun
2014
Institusi
Kementerian Hukum (DJKI)
Status
Aktif
Diundangkan
16 Oktober 2014
Kategori Hukum
Hukum Privat
Bahasa
Bahasa Indonesia
Diperbarui
16 Okt 2014
Kata Kunci
hak cipta, HKI
Linimasa

Perjalanan Dokumen

2014Diundangkan

16 Oktober 2014 — UU No. 28 Tahun 2014.

16 Okt 2014Pemutakhiran Indeks

Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.

Isi Dokumen

Naskah & Struktur

Ringkasan Peraturan

Mengatur perlindungan hak cipta dan hak terkait.

Ketentuan Umum

Pasal 1

Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2014 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.

  • Istilah kunci: hak cipta
  • Istilah kunci: HKI

Materi Pokok

Mengatur perlindungan hak cipta dan hak terkait.

AspekKeterangan
Jenis peraturanUndang-Undang
Nomor & tahun28 / 2014
Instansi penerbitKementerian Hukum (DJKI)
Status keberlakuanAktif
Kategori hukumHukum Privat

Ketentuan Penutup

Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UU No. 28 Tahun 2014 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.

Naskah resmi lengkap

Pustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.

AI Insight

Mode Belajar Adaptif

🟢 Mode PemulaBahasa sehari-hari, tanpa istilah rumitDihasilkan dari metadata dokumen ini

Bayangkan UU No. 28 Tahun 2014 sebagai aturan tertulis yang dibuat Kementerian Hukum (DJKI) pada tahun 2014. Isinya kira-kira: mengatur perlindungan hak cipta dan hak terkait. Saat ini dokumen ini masih berlaku dan mengikat sampai sekarang.

Ini dokumen apa?

UU No. 28 Tahun 2014 adalah undang-undang yang mengatur soal kekayaan Intelektual. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar kekayaan Intelektual.

Kenapa ini penting?

  • Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
  • Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan kekayaan Intelektual.
  • Menyebut Kementerian Hukum (DJKI) sebagai pihak yang berwenang.
  • Status "Aktif" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.

Siapa yang terkena dampaknya?

Terutama siapa pun yang berurusan dengan Kekayaan Intelektual. Selain itu, Kementerian Hukum (DJKI) ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.

Contoh situasi sehari-hari

  • Anda menghadapi masalah kekayaan Intelektual dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
  • Anda diminta menunjukkan dasar hukum saat mengurus keperluan resmi.
  • Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut UU No. 28 Tahun 2014.

Sering disalahpahami

  • Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
  • "Aktif" bukan berarti tidak pernah diubah — selalu cek bagian linimasa di halaman ini.
  • Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.

Konsep Hukum Penting

Kekayaan Intelektual
Istilah kunci dalam bidang Kekayaan Intelektual.
Topik

Topik Hukum Terkait

Lanjut Membaca

Dokumen Rekomendasi

Sumber Resmi

Verifikasi & Repositori

BPK RITerverifikasi
Kementerian Hukum (DJKI) · Pranala resmi dokumen.
JDIHN NasionalTerverifikasi
Kementerian Hukum RI · Pencarian dokumen pada Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Nasional.
Aksi

Unduh, Bagikan & Sitasi

Unduh Naskah Resmi
Sitasi

UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. UU No. 28 Tahun 2014. Kementerian Hukum (DJKI). 2014. Pustakara.