Undang-UndangAktifUU No. 20 Tahun 2016

UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Perlindungan merek dagang, jasa, dan indikasi geografis.

Tahun
2016
Nomor
20
Bagian
4 bagian
Topik
1
Sumber Resmi: BPK RI
Metadata

Informasi Dokumen

Jenis Dokumen
Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
2016
Institusi
Kementerian Hukum (DJKI)
Status
Aktif
Diundangkan
25 November 2016
Kategori Hukum
Hukum Privat
Bahasa
Bahasa Indonesia
Diperbarui
25 Nov 2016
Kata Kunci
merek, indikasi geografis
Linimasa

Perjalanan Dokumen

2016Diundangkan

25 November 2016 — UU No. 20 Tahun 2016.

25 Nov 2016Pemutakhiran Indeks

Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.

Isi Dokumen

Naskah & Struktur

Ringkasan Peraturan

Perlindungan merek dagang, jasa, dan indikasi geografis.

Ketentuan Umum

Pasal 1

Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2016 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.

  • Istilah kunci: merek
  • Istilah kunci: indikasi geografis

Materi Pokok

Perlindungan merek dagang, jasa, dan indikasi geografis.

AspekKeterangan
Jenis peraturanUndang-Undang
Nomor & tahun20 / 2016
Instansi penerbitKementerian Hukum (DJKI)
Status keberlakuanAktif
Kategori hukumHukum Privat

Ketentuan Penutup

Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UU No. 20 Tahun 2016 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.

Naskah resmi lengkap

Pustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.

AI Insight

Mode Belajar Adaptif

🟢 Mode PemulaBahasa sehari-hari, tanpa istilah rumitDihasilkan dari metadata dokumen ini

Bayangkan UU No. 20 Tahun 2016 sebagai aturan tertulis yang dibuat Kementerian Hukum (DJKI) pada tahun 2016. Isinya kira-kira: perlindungan merek dagang, jasa, dan indikasi geografis. Saat ini dokumen ini masih berlaku dan mengikat sampai sekarang.

Ini dokumen apa?

UU No. 20 Tahun 2016 adalah undang-undang yang mengatur soal kekayaan Intelektual. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar kekayaan Intelektual.

Kenapa ini penting?

  • Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
  • Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan kekayaan Intelektual.
  • Menyebut Kementerian Hukum (DJKI) sebagai pihak yang berwenang.
  • Status "Aktif" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.

Siapa yang terkena dampaknya?

Terutama siapa pun yang berurusan dengan Kekayaan Intelektual. Selain itu, Kementerian Hukum (DJKI) ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.

Contoh situasi sehari-hari

  • Anda menghadapi masalah kekayaan Intelektual dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
  • Anda diminta menunjukkan dasar hukum saat mengurus keperluan resmi.
  • Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut UU No. 20 Tahun 2016.

Sering disalahpahami

  • Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
  • "Aktif" bukan berarti tidak pernah diubah — selalu cek bagian linimasa di halaman ini.
  • Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.

Konsep Hukum Penting

Kekayaan Intelektual
Istilah kunci dalam bidang Kekayaan Intelektual.
Topik

Topik Hukum Terkait

Lanjut Membaca

Dokumen Rekomendasi

Sumber Resmi

Verifikasi & Repositori

BPK RITerverifikasi
Kementerian Hukum (DJKI) · Pranala resmi dokumen.
JDIHN NasionalTerverifikasi
Kementerian Hukum RI · Pencarian dokumen pada Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Nasional.
Aksi

Unduh, Bagikan & Sitasi

Unduh Naskah Resmi
Sitasi

UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. UU No. 20 Tahun 2016. Kementerian Hukum (DJKI). 2016. Pustakara.