Undang-UndangDiubahUU No. 22 Tahun 2001

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Kerangka hulu-hilir migas.

Tahun
2001
Nomor
22
Bagian
4 bagian
Topik
1
Sumber Resmi: BPK RI
Metadata

Informasi Dokumen

Jenis Dokumen
Undang-Undang
Nomor
22
Tahun
2001
Institusi
Kementerian ESDM
Status
Diubah
Diundangkan
23 November 2001
Bahasa
Bahasa Indonesia
Diperbarui
23 Nov 2001
Kata Kunci
migas
Linimasa

Perjalanan Dokumen

2001Diundangkan

23 November 2001 — UU No. 22 Tahun 2001.

23 Nov 2001Diubah

Dokumen ini telah mengalami perubahan; periksa naskah konsolidasi pada sumber resmi.

23 Nov 2001Pemutakhiran Indeks

Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.

Isi Dokumen

Naskah & Struktur

Ringkasan Peraturan

Kerangka hulu-hilir migas.

Ketentuan Umum

Pasal 1

Pasal 1 UU No. 22 Tahun 2001 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.

  • Istilah kunci: migas

Materi Pokok

Kerangka hulu-hilir migas.

AspekKeterangan
Jenis peraturanUndang-Undang
Nomor & tahun22 / 2001
Instansi penerbitKementerian ESDM
Status keberlakuanDiubah

Ketentuan Penutup

Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UU No. 22 Tahun 2001 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.

Naskah resmi lengkap

Pustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.

AI Insight

Mode Belajar Adaptif

🟢 Mode PemulaBahasa sehari-hari, tanpa istilah rumitDihasilkan dari metadata dokumen ini

Bayangkan UU No. 22 Tahun 2001 sebagai aturan tertulis yang dibuat Kementerian ESDM pada tahun 2001. Isinya kira-kira: kerangka hulu-hilir migas. Saat ini dokumen ini masih berlaku, tetapi sebagian isinya sudah pernah diubah.

Ini dokumen apa?

UU No. 22 Tahun 2001 adalah undang-undang yang mengatur soal hukum Pertambangan. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar hukum Pertambangan.

Kenapa ini penting?

  • Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
  • Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan hukum Pertambangan.
  • Menyebut lembaga yang bisa Anda datangi, misalnya Kementerian ESDM dan Pemerintah Daerah.
  • Status "Diubah" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.

Siapa yang terkena dampaknya?

Terutama siapa pun yang berurusan dengan Hukum Pertambangan. Selain itu, Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.

Contoh situasi sehari-hari

  • Anda menghadapi masalah perizinan Tambang dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
  • Seseorang bertanya soal kewajiban Pelaku Usaha; jawabannya bisa ditelusuri dari bagian-bagian dokumen ini.
  • Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut UU No. 22 Tahun 2001.

Sering disalahpahami

  • Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
  • Status "Diubah" berarti Anda perlu memeriksa dokumen penggantinya sebelum memakainya sebagai dasar.
  • Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.

Konsep Hukum Penting

IUP
Istilah kunci dalam bidang Hukum Pertambangan.
WIUP
Istilah kunci dalam bidang Hukum Pertambangan.
Reklamasi
Istilah kunci dalam bidang Hukum Pertambangan.
Divestasi
Istilah kunci dalam bidang Hukum Pertambangan.

Pengetahuan Terkait untuk Mode Pemula

Mulai dari istilah dan lembaga dulu, baru masuk ke dokumen hukumnya.

Topik

Topik Hukum Terkait

Lanjut Membaca

Dokumen Rekomendasi

Jaringan Hukum

Relasi Antar Dokumen

Sumber Resmi

Verifikasi & Repositori

BPK RITerverifikasi
Kementerian ESDM · Pranala resmi dokumen.
JDIHN NasionalTerverifikasi
Kementerian Hukum RI · Pencarian dokumen pada Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Nasional.
Aksi

Unduh, Bagikan & Sitasi

Unduh Naskah Resmi
Sitasi

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. UU No. 22 Tahun 2001. Kementerian ESDM. 2001. Pustakara.