Peraturan PemerintahAktifPP No. 45 Tahun 2019

PP No. 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Menyempurnakan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.

Tahun
2019
Nomor
45
Bagian
4 bagian
Topik
1
Sumber Resmi: Sumber Resmi
Metadata

Informasi Dokumen

Jenis Dokumen
Peraturan Pemerintah
Nomor
45
Tahun
2019
Institusi
Kementerian ESDM
Status
Aktif
Bahasa
Bahasa Indonesia
Diperbarui
25 Jun 2019
Linimasa

Perjalanan Dokumen

2019Diterbitkan

PP No. 45 Tahun 2019 diterbitkan oleh Kementerian ESDM.

25 Jun 2019Pemutakhiran Indeks

Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.

Isi Dokumen

Naskah & Struktur

Ringkasan Peraturan

Menyempurnakan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.

Ketentuan Umum

Pasal 1

Pasal 1 PP No. 45 Tahun 2019 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.

Materi Pokok

Menyempurnakan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.

AspekKeterangan
Jenis peraturanPeraturan Pemerintah
Nomor & tahun45 / 2019
Instansi penerbitKementerian ESDM
Status keberlakuanAktif

Ketentuan Penutup

Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan PP No. 45 Tahun 2019 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.

Naskah resmi lengkap

Pustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.

AI Insight

Mode Belajar Adaptif

🟢 Mode PemulaBahasa sehari-hari, tanpa istilah rumitDihasilkan dari metadata dokumen ini

Bayangkan PP No. 45 Tahun 2019 sebagai aturan tertulis yang dibuat Kementerian ESDM pada tahun 2019. Isinya kira-kira: menyempurnakan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba. Saat ini dokumen ini masih berlaku dan mengikat sampai sekarang.

Ini dokumen apa?

PP No. 45 Tahun 2019 adalah peraturan pemerintah yang mengatur soal hukum Pertambangan. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar hukum Pertambangan.

Kenapa ini penting?

  • Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
  • Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan hukum Pertambangan.
  • Menyebut lembaga yang bisa Anda datangi, misalnya Kementerian ESDM dan Pemerintah Daerah.
  • Status "Aktif" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.

Siapa yang terkena dampaknya?

Terutama siapa pun yang berurusan dengan Hukum Pertambangan. Selain itu, Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.

Contoh situasi sehari-hari

  • Anda menghadapi masalah perizinan Tambang dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
  • Seseorang bertanya soal kewajiban Pelaku Usaha; jawabannya bisa ditelusuri dari bagian-bagian dokumen ini.
  • Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut PP No. 45 Tahun 2019.

Sering disalahpahami

  • Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
  • "Aktif" bukan berarti tidak pernah diubah — selalu cek bagian linimasa di halaman ini.
  • Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.

Konsep Hukum Penting

IUP
Istilah kunci dalam bidang Hukum Pertambangan.
WIUP
Istilah kunci dalam bidang Hukum Pertambangan.
Reklamasi
Istilah kunci dalam bidang Hukum Pertambangan.
Divestasi
Istilah kunci dalam bidang Hukum Pertambangan.

Pengetahuan Terkait untuk Mode Pemula

Mulai dari istilah dan lembaga dulu, baru masuk ke dokumen hukumnya.

Topik

Topik Hukum Terkait

Lanjut Membaca

Dokumen Rekomendasi

Jaringan Hukum

Relasi Antar Dokumen

Sumber Resmi

Verifikasi & Repositori

Sumber ResmiTerverifikasi
Kementerian ESDM · Pranala resmi dokumen.
JDIHN NasionalTerverifikasi
Kementerian Hukum RI · Pencarian dokumen pada Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Nasional.
Aksi

Unduh, Bagikan & Sitasi

Unduh Naskah Resmi
Sitasi

PP No. 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP No. 45 Tahun 2019. Kementerian ESDM. 2019. Pustakara.