Peraturan PemerintahAktifPP No. 56 Tahun 2021

PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Menjadi rujukan utama karena mengatur langsung materi pokok topik ini.

Tahun
2021
Nomor
56
Bagian
4 bagian
Topik
2
Sumber Resmi: Sumber Resmi
Metadata

Informasi Dokumen

Jenis Dokumen
Peraturan Pemerintah
Nomor
56
Tahun
2021
Institusi
DJKI Kementerian Hukum
Status
Aktif
Bahasa
Bahasa Indonesia
Diperbarui
2021
Linimasa

Perjalanan Dokumen

2021Diterbitkan

PP No. 56 Tahun 2021 diterbitkan oleh DJKI Kementerian Hukum.

2021Pemutakhiran Indeks

Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.

Isi Dokumen

Naskah & Struktur

Ringkasan Peraturan

Menjadi rujukan utama karena mengatur langsung materi pokok topik ini.

Ketentuan Umum

Pasal 1

Pasal 1 PP No. 56 Tahun 2021 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.

Materi Pokok

Menjadi rujukan utama karena mengatur langsung materi pokok topik ini.

AspekKeterangan
Jenis peraturanPeraturan Pemerintah
Nomor & tahun56 / 2021
Instansi penerbitDJKI Kementerian Hukum
Status keberlakuanAktif

Ketentuan Penutup

Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan PP No. 56 Tahun 2021 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.

Naskah resmi lengkap

Pustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.

AI Insight

Mode Belajar Adaptif

🟢 Mode PemulaBahasa sehari-hari, tanpa istilah rumitDihasilkan dari metadata dokumen ini

Bayangkan PP No. 56 Tahun 2021 sebagai aturan tertulis yang dibuat DJKI Kementerian Hukum pada tahun 2021. Isinya kira-kira: menjadi rujukan utama karena mengatur langsung materi pokok topik ini. Saat ini dokumen ini masih berlaku dan mengikat sampai sekarang.

Ini dokumen apa?

PP No. 56 Tahun 2021 adalah peraturan pemerintah yang mengatur soal hak Cipta. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar hak Cipta.

Kenapa ini penting?

  • Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
  • Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan hak Cipta.
  • Menyebut lembaga yang bisa Anda datangi, misalnya DJKI Kementerian Hukum dan LMKN.
  • Status "Aktif" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.

Siapa yang terkena dampaknya?

Terutama siapa pun yang berurusan dengan Hak Cipta. Selain itu, DJKI Kementerian Hukum, LMKN dan Pengadilan Niaga ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.

Contoh situasi sehari-hari

  • Anda menghadapi masalah pencatatan Ciptaan dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
  • Seseorang bertanya soal hak Ekonomi dan Moral; jawabannya bisa ditelusuri dari bagian-bagian dokumen ini.
  • Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut PP No. 56 Tahun 2021.

Sering disalahpahami

  • Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
  • "Aktif" bukan berarti tidak pernah diubah — selalu cek bagian linimasa di halaman ini.
  • Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.

Konsep Hukum Penting

Royalti
Istilah kunci dalam bidang Hak Cipta.
Lisensi
Istilah kunci dalam bidang Hak Cipta.
Hak Moral
Istilah kunci dalam bidang Hak Cipta.
Hak Terkait
Istilah kunci dalam bidang Hak Cipta.

Pengetahuan Terkait untuk Mode Pemula

Mulai dari istilah dan lembaga dulu, baru masuk ke dokumen hukumnya.

Topik

Topik Hukum Terkait

Lanjut Membaca

Dokumen Rekomendasi

Jaringan Hukum

Relasi Antar Dokumen

Sumber Resmi

Verifikasi & Repositori

Sumber ResmiTerverifikasi
DJKI Kementerian Hukum · Pranala resmi dokumen.
JDIHN NasionalTerverifikasi
Kementerian Hukum RI · Pencarian dokumen pada Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Nasional.
Aksi

Unduh, Bagikan & Sitasi

Unduh Naskah Resmi
Sitasi

PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP No. 56 Tahun 2021. DJKI Kementerian Hukum. 2021. Pustakara.