Peraturan PemerintahAktifPP No. 42 Tahun 2024

PP No. 42 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Aturan pelaksana P2SK.

Tahun
2024
Nomor
42
Bagian
4 bagian
Topik
1
Sumber Resmi: Sumber Resmi
Metadata

Informasi Dokumen

Jenis Dokumen
Peraturan Pemerintah
Nomor
42
Tahun
2024
Institusi
Kementerian Keuangan
Status
Aktif
Bahasa
Bahasa Indonesia
Diperbarui
22 Nov 2024
Linimasa

Perjalanan Dokumen

2024Diterbitkan

PP No. 42 Tahun 2024 diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

22 Nov 2024Pemutakhiran Indeks

Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.

Isi Dokumen

Naskah & Struktur

Ringkasan Peraturan

Aturan pelaksana P2SK.

Ketentuan Umum

Pasal 1

Pasal 1 PP No. 42 Tahun 2024 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.

Materi Pokok

Aturan pelaksana P2SK.

AspekKeterangan
Jenis peraturanPeraturan Pemerintah
Nomor & tahun42 / 2024
Instansi penerbitKementerian Keuangan
Status keberlakuanAktif

Ketentuan Penutup

Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan PP No. 42 Tahun 2024 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.

Naskah resmi lengkap

Pustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.

AI Insight

Mode Belajar Adaptif

🟢 Mode PemulaBahasa sehari-hari, tanpa istilah rumitDihasilkan dari metadata dokumen ini

Bayangkan PP No. 42 Tahun 2024 sebagai aturan tertulis yang dibuat Kementerian Keuangan pada tahun 2024. Isinya kira-kira: aturan pelaksana P2SK. Saat ini dokumen ini masih berlaku dan mengikat sampai sekarang.

Ini dokumen apa?

PP No. 42 Tahun 2024 adalah peraturan pemerintah yang mengatur soal jasa Keuangan & Fintech. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar jasa Keuangan & Fintech.

Kenapa ini penting?

  • Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
  • Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan jasa Keuangan & Fintech.
  • Menyebut lembaga yang bisa Anda datangi, misalnya Otoritas Jasa Keuangan dan AFPI.
  • Status "Aktif" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.

Siapa yang terkena dampaknya?

Terutama siapa pun yang berurusan dengan Jasa Keuangan & Fintech. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan, AFPI dan Satgas PASTI ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.

Contoh situasi sehari-hari

  • Anda menghadapi masalah pinjaman Online (P2P Lending) dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
  • Seseorang bertanya soal praktik Penagihan; jawabannya bisa ditelusuri dari bagian-bagian dokumen ini.
  • Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut PP No. 42 Tahun 2024.

Sering disalahpahami

  • Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
  • "Aktif" bukan berarti tidak pernah diubah — selalu cek bagian linimasa di halaman ini.
  • Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.

Konsep Hukum Penting

P2P Lending
Istilah kunci dalam bidang Jasa Keuangan & Fintech.
Fintech
Istilah kunci dalam bidang Jasa Keuangan & Fintech.
Debt Collector
Istilah kunci dalam bidang Jasa Keuangan & Fintech.
OJK
Istilah kunci dalam bidang Jasa Keuangan & Fintech.

Pengetahuan Terkait untuk Mode Pemula

Mulai dari istilah dan lembaga dulu, baru masuk ke dokumen hukumnya.

Istilah Hukum Terkait
P2P Lending
P2P Lending
Fintech
Fintech
Debt Collector
Debt Collector
OJK
OJK
Lembaga Terkait
Otoritas Jasa Keuangan
AFPI
Satgas PASTI
Peraturan Terkait
UU P2SK
UU P2SK
POJK LPBBTI
POJK LPBBTI
UU Perlindungan Konsumen
UU Perlindungan Konsumen
UU ITE
UU ITE
Topik

Topik Hukum Terkait

Lanjut Membaca

Dokumen Rekomendasi

Jaringan Hukum

Relasi Antar Dokumen

Peraturan Terkait

UU P2SK
UU P2SK
POJK LPBBTI
POJK LPBBTI
UU Perlindungan Konsumen
UU Perlindungan Konsumen
UU ITE
UU ITE

Istilah Hukum Terkait

P2P Lending
P2P Lending
Fintech
Fintech
Debt Collector
Debt Collector
OJK
OJK

Lembaga Terkait

Otoritas Jasa Keuangan
AFPI
Satgas PASTI
Sumber Resmi

Verifikasi & Repositori

Sumber ResmiTerverifikasi
Kementerian Keuangan · Pranala resmi dokumen.
JDIHN NasionalTerverifikasi
Kementerian Hukum RI · Pencarian dokumen pada Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Nasional.
Aksi

Unduh, Bagikan & Sitasi

Unduh Naskah Resmi
Sitasi

PP No. 42 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. PP No. 42 Tahun 2024. Kementerian Keuangan. 2024. Pustakara.