Undang-UndangAktifUU No. 8 Tahun 1995

UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Kerangka pengaturan pasar modal Indonesia.

Tahun
1995
Nomor
8
Bagian
4 bagian
Topik
1
Sumber Resmi: BPK RI
Metadata

Informasi Dokumen

Jenis Dokumen
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
1995
Institusi
OJK
Status
Aktif
Diundangkan
10 November 1995
Bahasa
Bahasa Indonesia
Diperbarui
10 Nov 1995
Kata Kunci
pasar modal, emiten
Linimasa

Perjalanan Dokumen

1995Diundangkan

10 November 1995 — UU No. 8 Tahun 1995.

10 Nov 1995Pemutakhiran Indeks

Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.

Isi Dokumen

Naskah & Struktur

Ringkasan Peraturan

Kerangka pengaturan pasar modal Indonesia.

Ketentuan Umum

Pasal 1

Pasal 1 UU No. 8 Tahun 1995 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.

  • Istilah kunci: pasar modal
  • Istilah kunci: emiten

Materi Pokok

Kerangka pengaturan pasar modal Indonesia.

AspekKeterangan
Jenis peraturanUndang-Undang
Nomor & tahun8 / 1995
Instansi penerbitOJK
Status keberlakuanAktif

Ketentuan Penutup

Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UU No. 8 Tahun 1995 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.

Naskah resmi lengkap

Pustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.

AI Insight

Mode Belajar Adaptif

🟢 Mode PemulaBahasa sehari-hari, tanpa istilah rumitDihasilkan dari metadata dokumen ini

Bayangkan UU No. 8 Tahun 1995 sebagai aturan tertulis yang dibuat OJK pada tahun 1995. Isinya kira-kira: kerangka pengaturan pasar modal Indonesia. Saat ini dokumen ini masih berlaku dan mengikat sampai sekarang.

Ini dokumen apa?

UU No. 8 Tahun 1995 adalah undang-undang yang mengatur soal pasar Modal. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar pasar Modal.

Kenapa ini penting?

  • Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
  • Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan pasar Modal.
  • Menyebut OJK sebagai pihak yang berwenang.
  • Status "Aktif" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.

Siapa yang terkena dampaknya?

Terutama siapa pun yang berurusan dengan Pasar Modal. Selain itu, OJK ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.

Contoh situasi sehari-hari

  • Anda menghadapi masalah pasar Modal dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
  • Anda diminta menunjukkan dasar hukum saat mengurus keperluan resmi.
  • Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut UU No. 8 Tahun 1995.

Sering disalahpahami

  • Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
  • "Aktif" bukan berarti tidak pernah diubah — selalu cek bagian linimasa di halaman ini.
  • Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.

Konsep Hukum Penting

Pasar Modal
Konsep hukum yang muncul pada dokumen ini.
Topik

Topik Hukum Terkait

Lanjut Membaca

Dokumen Rekomendasi

Sumber Resmi

Verifikasi & Repositori

BPK RITerverifikasi
OJK · Pranala resmi dokumen.
JDIHN NasionalTerverifikasi
Kementerian Hukum RI · Pencarian dokumen pada Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Nasional.
Aksi

Unduh, Bagikan & Sitasi

Unduh Naskah Resmi
Sitasi

UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. UU No. 8 Tahun 1995. OJK. 1995. Pustakara.