Undang-UndangAktifUU No. 48 Tahun 2009

UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Kerangka kekuasaan kehakiman.

Tahun
2009
Nomor
48
Bagian
4 bagian
Topik
1
Sumber Resmi: BPK RI
Metadata

Informasi Dokumen

Jenis Dokumen
Undang-Undang
Nomor
48
Tahun
2009
Institusi
Mahkamah Agung
Status
Aktif
Diundangkan
29 Oktober 2009
Bahasa
Bahasa Indonesia
Diperbarui
29 Okt 2009
Kata Kunci
kekuasaan kehakiman
Linimasa

Perjalanan Dokumen

2009Diundangkan

29 Oktober 2009 — UU No. 48 Tahun 2009.

29 Okt 2009Pemutakhiran Indeks

Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.

Isi Dokumen

Naskah & Struktur

Ringkasan Peraturan

Kerangka kekuasaan kehakiman.

Ketentuan Umum

Pasal 1

Pasal 1 UU No. 48 Tahun 2009 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.

  • Istilah kunci: kekuasaan kehakiman

Materi Pokok

Kerangka kekuasaan kehakiman.

AspekKeterangan
Jenis peraturanUndang-Undang
Nomor & tahun48 / 2009
Instansi penerbitMahkamah Agung
Status keberlakuanAktif

Ketentuan Penutup

Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UU No. 48 Tahun 2009 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.

Naskah resmi lengkap

Pustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.

AI Insight

Mode Belajar Adaptif

🟢 Mode PemulaBahasa sehari-hari, tanpa istilah rumitDihasilkan dari metadata dokumen ini

Bayangkan UU No. 48 Tahun 2009 sebagai aturan tertulis yang dibuat Mahkamah Agung pada tahun 2009. Isinya kira-kira: kerangka kekuasaan kehakiman. Saat ini dokumen ini masih berlaku dan mengikat sampai sekarang.

Ini dokumen apa?

UU No. 48 Tahun 2009 adalah undang-undang yang mengatur soal hukum Administrasi Negara. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar hukum Administrasi Negara.

Kenapa ini penting?

  • Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
  • Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan hukum Administrasi Negara.
  • Menyebut lembaga yang bisa Anda datangi, misalnya Pengadilan Tata Usaha Negara dan Ombudsman RI.
  • Status "Aktif" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.

Siapa yang terkena dampaknya?

Terutama siapa pun yang berurusan dengan Hukum Administrasi Negara. Selain itu, Pengadilan Tata Usaha Negara, Ombudsman RI dan Kementerian Dalam Negeri ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.

Contoh situasi sehari-hari

  • Anda menghadapi masalah keputusan TUN dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
  • Seseorang bertanya soal upaya Administratif; jawabannya bisa ditelusuri dari bagian-bagian dokumen ini.
  • Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut UU No. 48 Tahun 2009.

Sering disalahpahami

  • Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
  • "Aktif" bukan berarti tidak pernah diubah — selalu cek bagian linimasa di halaman ini.
  • Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.

Konsep Hukum Penting

KTUN
Istilah kunci dalam bidang Hukum Administrasi Negara.
AUPB
Istilah kunci dalam bidang Hukum Administrasi Negara.
Diskresi
Istilah kunci dalam bidang Hukum Administrasi Negara.
Fiktif Positif
Istilah kunci dalam bidang Hukum Administrasi Negara.
Topik

Topik Hukum Terkait

Lanjut Membaca

Dokumen Rekomendasi

Jaringan Hukum

Relasi Antar Dokumen

Sumber Resmi

Verifikasi & Repositori

BPK RITerverifikasi
Mahkamah Agung · Pranala resmi dokumen.
JDIHN NasionalTerverifikasi
Kementerian Hukum RI · Pencarian dokumen pada Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Nasional.
Aksi

Unduh, Bagikan & Sitasi

Unduh Naskah Resmi
Sitasi

UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. UU No. 48 Tahun 2009. Mahkamah Agung. 2009. Pustakara.