Undang-UndangDigantiUU No. 5 Tahun 2014

UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Pengaturan pokok manajemen ASN; digantikan oleh UU 20/2023.

Tahun
2014
Nomor
5
Bagian
4 bagian
Topik
1
Sumber Resmi: BPK RI
Metadata

Informasi Dokumen

Jenis Dokumen
Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
2014
Institusi
Kementerian PANRB
Status
Diganti
Bahasa
Bahasa Indonesia
Diperbarui
15 Jan 2014
Linimasa

Perjalanan Dokumen

2014Diterbitkan

UU No. 5 Tahun 2014 diterbitkan oleh Kementerian PANRB.

15 Jan 2014Diganti

Dokumen ini digantikan oleh instrumen yang lebih baru.

15 Jan 2014Pemutakhiran Indeks

Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.

Isi Dokumen

Naskah & Struktur

Ringkasan Peraturan

Pengaturan pokok manajemen ASN; digantikan oleh UU 20/2023.

Ketentuan Umum

Pasal 1

Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.

Materi Pokok

Pengaturan pokok manajemen ASN; digantikan oleh UU 20/2023.

AspekKeterangan
Jenis peraturanUndang-Undang
Nomor & tahun5 / 2014
Instansi penerbitKementerian PANRB
Status keberlakuanDiganti

Ketentuan Penutup

Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UU No. 5 Tahun 2014 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.

Naskah resmi lengkap

Pustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.

AI Insight

Mode Belajar Adaptif

🟢 Mode PemulaBahasa sehari-hari, tanpa istilah rumitDihasilkan dari metadata dokumen ini

Bayangkan UU No. 5 Tahun 2014 sebagai aturan tertulis yang dibuat Kementerian PANRB pada tahun 2014. Isinya kira-kira: pengaturan pokok manajemen ASN; digantikan oleh UU 20/2023. Saat ini dokumen ini sudah digantikan oleh dokumen yang lebih baru.

Ini dokumen apa?

UU No. 5 Tahun 2014 adalah undang-undang yang mengatur soal hukum Administrasi Negara. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar hukum Administrasi Negara.

Kenapa ini penting?

  • Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
  • Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan hukum Administrasi Negara.
  • Menyebut lembaga yang bisa Anda datangi, misalnya Pengadilan Tata Usaha Negara dan Ombudsman RI.
  • Status "Diganti" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.

Siapa yang terkena dampaknya?

Terutama siapa pun yang berurusan dengan Hukum Administrasi Negara. Selain itu, Pengadilan Tata Usaha Negara, Ombudsman RI dan Kementerian Dalam Negeri ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.

Contoh situasi sehari-hari

  • Anda menghadapi masalah keputusan TUN dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
  • Seseorang bertanya soal upaya Administratif; jawabannya bisa ditelusuri dari bagian-bagian dokumen ini.
  • Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut UU No. 5 Tahun 2014.

Sering disalahpahami

  • Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
  • Status "Diganti" berarti Anda perlu memeriksa dokumen penggantinya sebelum memakainya sebagai dasar.
  • Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.

Konsep Hukum Penting

KTUN
Istilah kunci dalam bidang Hukum Administrasi Negara.
AUPB
Istilah kunci dalam bidang Hukum Administrasi Negara.
Diskresi
Istilah kunci dalam bidang Hukum Administrasi Negara.
Fiktif Positif
Istilah kunci dalam bidang Hukum Administrasi Negara.
Topik

Topik Hukum Terkait

Lanjut Membaca

Dokumen Rekomendasi

Jaringan Hukum

Relasi Antar Dokumen

Sumber Resmi

Verifikasi & Repositori

BPK RITerverifikasi
Kementerian PANRB · Pranala resmi dokumen.
JDIHN NasionalTerverifikasi
Kementerian Hukum RI · Pencarian dokumen pada Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Nasional.
Aksi

Unduh, Bagikan & Sitasi

Unduh Naskah Resmi
Sitasi

UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. UU No. 5 Tahun 2014. Kementerian PANRB. 2014. Pustakara.