Undang-UndangAktifUU No. 37 Tahun 2004

UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Prosedur kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Tahun
2004
Nomor
37
Bagian
4 bagian
Topik
1
Sumber Resmi: BPK RI
Metadata

Informasi Dokumen

Jenis Dokumen
Undang-Undang
Nomor
37
Tahun
2004
Institusi
Pengadilan Niaga
Status
Aktif
Diundangkan
18 Oktober 2004
Kategori Hukum
Hukum Privat
Bahasa
Bahasa Indonesia
Diperbarui
18 Okt 2004
Kata Kunci
pailit, PKPU
Linimasa

Perjalanan Dokumen

2004Diundangkan

18 Oktober 2004 — UU No. 37 Tahun 2004.

18 Okt 2004Pemutakhiran Indeks

Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.

Isi Dokumen

Naskah & Struktur

Ringkasan Peraturan

Prosedur kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Ketentuan Umum

Pasal 1

Pasal 1 UU No. 37 Tahun 2004 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.

  • Istilah kunci: pailit
  • Istilah kunci: PKPU

Materi Pokok

Prosedur kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

AspekKeterangan
Jenis peraturanUndang-Undang
Nomor & tahun37 / 2004
Instansi penerbitPengadilan Niaga
Status keberlakuanAktif
Kategori hukumHukum Privat

Ketentuan Penutup

Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UU No. 37 Tahun 2004 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.

Naskah resmi lengkap

Pustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.

AI Insight

Mode Belajar Adaptif

🟢 Mode PemulaBahasa sehari-hari, tanpa istilah rumitDihasilkan dari metadata dokumen ini

Bayangkan UU No. 37 Tahun 2004 sebagai aturan tertulis yang dibuat Pengadilan Niaga pada tahun 2004. Isinya kira-kira: prosedur kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Saat ini dokumen ini masih berlaku dan mengikat sampai sekarang.

Ini dokumen apa?

UU No. 37 Tahun 2004 adalah undang-undang yang mengatur soal kepailitan & PKPU. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar kepailitan & PKPU.

Kenapa ini penting?

  • Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
  • Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan kepailitan & PKPU.
  • Menyebut lembaga yang bisa Anda datangi, misalnya Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung.
  • Status "Aktif" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.

Siapa yang terkena dampaknya?

Terutama siapa pun yang berurusan dengan Kepailitan & PKPU. Selain itu, Pengadilan Niaga, Mahkamah Agung dan AKPI ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.

Contoh situasi sehari-hari

  • Anda menghadapi masalah permohonan Pailit dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
  • Seseorang bertanya soal pKPU; jawabannya bisa ditelusuri dari bagian-bagian dokumen ini.
  • Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut UU No. 37 Tahun 2004.

Sering disalahpahami

  • Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
  • "Aktif" bukan berarti tidak pernah diubah — selalu cek bagian linimasa di halaman ini.
  • Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.

Konsep Hukum Penting

Kurator
Istilah kunci dalam bidang Kepailitan & PKPU.
Homologasi
Istilah kunci dalam bidang Kepailitan & PKPU.
Actio Pauliana
Istilah kunci dalam bidang Kepailitan & PKPU.
Boedel Pailit
Istilah kunci dalam bidang Kepailitan & PKPU.

Pengetahuan Terkait untuk Mode Pemula

Mulai dari istilah dan lembaga dulu, baru masuk ke dokumen hukumnya.

Lembaga Terkait
Pengadilan Niaga
Mahkamah Agung
AKPI
Topik

Topik Hukum Terkait

Lanjut Membaca

Dokumen Rekomendasi

Jaringan Hukum

Relasi Antar Dokumen

Lembaga Terkait

Pengadilan Niaga
Mahkamah Agung
AKPI
Sumber Resmi

Verifikasi & Repositori

BPK RITerverifikasi
Pengadilan Niaga · Pranala resmi dokumen.
JDIHN NasionalTerverifikasi
Kementerian Hukum RI · Pencarian dokumen pada Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Nasional.
Aksi

Unduh, Bagikan & Sitasi

Unduh Naskah Resmi
Sitasi

UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. UU No. 37 Tahun 2004. Pengadilan Niaga. 2004. Pustakara.