Informasi Dokumen
Perjalanan Dokumen
18 Oktober 2004 — UU No. 37 Tahun 2004.
Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.
Naskah & Struktur
Ringkasan Peraturan
Prosedur kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Ketentuan Umum
Pasal 1Pasal 1 UU No. 37 Tahun 2004 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.
- Istilah kunci: pailit
- Istilah kunci: PKPU
Materi Pokok
Prosedur kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jenis peraturan | Undang-Undang |
| Nomor & tahun | 37 / 2004 |
| Instansi penerbit | Pengadilan Niaga |
| Status keberlakuan | Aktif |
| Kategori hukum | Hukum Privat |
Ketentuan Penutup
Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan UU No. 37 Tahun 2004 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.
Naskah resmi lengkapPustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.
Mode Belajar Adaptif
Bayangkan UU No. 37 Tahun 2004 sebagai aturan tertulis yang dibuat Pengadilan Niaga pada tahun 2004. Isinya kira-kira: prosedur kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Saat ini dokumen ini masih berlaku dan mengikat sampai sekarang.
Ini dokumen apa?
UU No. 37 Tahun 2004 adalah undang-undang yang mengatur soal kepailitan & PKPU. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar kepailitan & PKPU.
Kenapa ini penting?
- Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
- Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan kepailitan & PKPU.
- Menyebut lembaga yang bisa Anda datangi, misalnya Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung.
- Status "Aktif" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.
Siapa yang terkena dampaknya?
Terutama siapa pun yang berurusan dengan Kepailitan & PKPU. Selain itu, Pengadilan Niaga, Mahkamah Agung dan AKPI ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.
Contoh situasi sehari-hari
- Anda menghadapi masalah permohonan Pailit dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
- Seseorang bertanya soal pKPU; jawabannya bisa ditelusuri dari bagian-bagian dokumen ini.
- Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut UU No. 37 Tahun 2004.
Sering disalahpahami
- Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
- "Aktif" bukan berarti tidak pernah diubah — selalu cek bagian linimasa di halaman ini.
- Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.
Konsep Hukum Penting
Pengetahuan Terkait untuk Mode Pemula
Mulai dari istilah dan lembaga dulu, baru masuk ke dokumen hukumnya.
Hak kreditur meminta pembatalan perbuatan hukum debitur yang merugikan kreditur.
Topik Hukum Terkait
Dokumen Rekomendasi
Perubahan kedua UU ITE terkait pasal pencemaran nama baik dan hoaks.
Referensi UU No. 1 Tahun 2024 — buka pranala resmi BPK RI untuk teks lengkap.
Referensi UU No. 10 Tahun 2024 — buka pranala resmi BPK RI untuk teks lengkap.
Referensi UU No. 11 Tahun 2024 — buka pranala resmi BPK RI untuk teks lengkap.
Referensi UU No. 12 Tahun 2024 — buka pranala resmi BPK RI untuk teks lengkap.
Referensi UU No. 13 Tahun 2024 — buka pranala resmi BPK RI untuk teks lengkap.
Relasi Antar Dokumen
Istilah Hukum Terkait
Hak kreditur meminta pembatalan perbuatan hukum debitur yang merugikan kreditur.
Lembaga Terkait
Verifikasi & Repositori
Unduh, Bagikan & Sitasi
UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. UU No. 37 Tahun 2004. Pengadilan Niaga. 2004. Pustakara.