Peraturan PemerintahAktifPP No. 36 Tahun 2018

PP No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

Menjadi rujukan utama karena mengatur langsung materi pokok topik ini.

Tahun
2018
Nomor
36
Bagian
4 bagian
Topik
2
Sumber Resmi: Sumber Resmi
Metadata

Informasi Dokumen

Jenis Dokumen
Peraturan Pemerintah
Nomor
36
Tahun
2018
Institusi
DJKI Kementerian Hukum
Status
Aktif
Bahasa
Bahasa Indonesia
Diperbarui
2018
Linimasa

Perjalanan Dokumen

2018Diterbitkan

PP No. 36 Tahun 2018 diterbitkan oleh DJKI Kementerian Hukum.

2018Pemutakhiran Indeks

Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.

Isi Dokumen

Naskah & Struktur

Ringkasan Peraturan

Menjadi rujukan utama karena mengatur langsung materi pokok topik ini.

Ketentuan Umum

Pasal 1

Pasal 1 PP No. 36 Tahun 2018 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.

Materi Pokok

Menjadi rujukan utama karena mengatur langsung materi pokok topik ini.

AspekKeterangan
Jenis peraturanPeraturan Pemerintah
Nomor & tahun36 / 2018
Instansi penerbitDJKI Kementerian Hukum
Status keberlakuanAktif

Ketentuan Penutup

Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan PP No. 36 Tahun 2018 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.

Naskah resmi lengkap

Pustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.

AI Insight

Mode Belajar Adaptif

🟢 Mode PemulaBahasa sehari-hari, tanpa istilah rumitDihasilkan dari metadata dokumen ini

Bayangkan PP No. 36 Tahun 2018 sebagai aturan tertulis yang dibuat DJKI Kementerian Hukum pada tahun 2018. Isinya kira-kira: menjadi rujukan utama karena mengatur langsung materi pokok topik ini. Saat ini dokumen ini masih berlaku dan mengikat sampai sekarang.

Ini dokumen apa?

PP No. 36 Tahun 2018 adalah peraturan pemerintah yang mengatur soal lisensi & Royalti. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar lisensi & Royalti.

Kenapa ini penting?

  • Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
  • Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan lisensi & Royalti.
  • Menyebut lembaga yang bisa Anda datangi, misalnya DJKI Kementerian Hukum dan Kementerian Perdagangan.
  • Status "Aktif" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.

Siapa yang terkena dampaknya?

Terutama siapa pun yang berurusan dengan Lisensi & Royalti. Selain itu, DJKI Kementerian Hukum dan Kementerian Perdagangan ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.

Contoh situasi sehari-hari

  • Anda menghadapi masalah perjanjian Lisensi dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
  • Seseorang bertanya soal royalti; jawabannya bisa ditelusuri dari bagian-bagian dokumen ini.
  • Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut PP No. 36 Tahun 2018.

Sering disalahpahami

  • Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
  • "Aktif" bukan berarti tidak pernah diubah — selalu cek bagian linimasa di halaman ini.
  • Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.

Konsep Hukum Penting

Lisensi
Istilah kunci dalam bidang Lisensi & Royalti.
Royalti
Istilah kunci dalam bidang Lisensi & Royalti.
Waralaba
Istilah kunci dalam bidang Lisensi & Royalti.

Pengetahuan Terkait untuk Mode Pemula

Mulai dari istilah dan lembaga dulu, baru masuk ke dokumen hukumnya.

Topik

Topik Hukum Terkait

Lanjut Membaca

Dokumen Rekomendasi

Jaringan Hukum

Relasi Antar Dokumen

Sumber Resmi

Verifikasi & Repositori

Sumber ResmiTerverifikasi
DJKI Kementerian Hukum · Pranala resmi dokumen.
JDIHN NasionalTerverifikasi
Kementerian Hukum RI · Pencarian dokumen pada Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Nasional.
Aksi

Unduh, Bagikan & Sitasi

Unduh Naskah Resmi
Sitasi

PP No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. PP No. 36 Tahun 2018. DJKI Kementerian Hukum. 2018. Pustakara.