Informasi Dokumen
Perjalanan Dokumen
PP No. 34 Tahun 2016 diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.
Naskah & Struktur
Ringkasan Peraturan
PPh atas pengalihan hak atas tanah.
Ketentuan Umum
Pasal 1Pasal 1 PP No. 34 Tahun 2016 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.
Materi Pokok
PPh atas pengalihan hak atas tanah.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jenis peraturan | Peraturan Pemerintah |
| Nomor & tahun | 34 / 2016 |
| Instansi penerbit | Kementerian Keuangan |
| Status keberlakuan | Aktif |
Ketentuan Penutup
Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan PP No. 34 Tahun 2016 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.
Naskah resmi lengkapPustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.
Mode Belajar Adaptif
Bayangkan PP No. 34 Tahun 2016 sebagai aturan tertulis yang dibuat Kementerian Keuangan pada tahun 2016. Isinya kira-kira: pPh atas pengalihan hak atas tanah. Saat ini dokumen ini masih berlaku dan mengikat sampai sekarang.
Ini dokumen apa?
PP No. 34 Tahun 2016 adalah peraturan pemerintah yang mengatur soal hukum Pajak. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar hukum Pajak.
Kenapa ini penting?
- Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
- Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan hukum Pajak.
- Menyebut Kementerian Keuangan sebagai pihak yang berwenang.
- Status "Aktif" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.
Siapa yang terkena dampaknya?
Terutama siapa pun yang berurusan dengan Hukum Pajak. Selain itu, Kementerian Keuangan ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.
Contoh situasi sehari-hari
- Anda menghadapi masalah hukum Pajak dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
- Anda diminta menunjukkan dasar hukum saat mengurus keperluan resmi.
- Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut PP No. 34 Tahun 2016.
Sering disalahpahami
- Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
- "Aktif" bukan berarti tidak pernah diubah — selalu cek bagian linimasa di halaman ini.
- Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.
Konsep Hukum Penting
Topik Hukum Terkait
Dokumen Rekomendasi
Reformasi tarif PPh, PPN, dan penyempurnaan administrasi perpajakan.
Modernisasi tarif dan objek bea meterai, termasuk dokumen elektronik.
Entri indeks Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Judul lengkap, status, dan naskah resmi tersedia pada repositori BPK RI / JDIHN.
Entri indeks Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2025. Judul lengkap, status, dan naskah resmi tersedia pada repositori BPK RI / JDIHN.
Entri indeks Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2025. Judul lengkap, status, dan naskah resmi tersedia pada repositori BPK RI / JDIHN.
Entri indeks Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2025. Judul lengkap, status, dan naskah resmi tersedia pada repositori BPK RI / JDIHN.
Verifikasi & Repositori
Unduh, Bagikan & Sitasi
PP No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. PP No. 34 Tahun 2016. Kementerian Keuangan. 2016. Pustakara.