Peraturan PemerintahAktifPP No. 34 Tahun 2016

PP No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

PPh atas pengalihan hak atas tanah.

Tahun
2016
Nomor
34
Bagian
4 bagian
Topik
2
Sumber Resmi: Sumber Resmi
Metadata

Informasi Dokumen

Jenis Dokumen
Peraturan Pemerintah
Nomor
34
Tahun
2016
Institusi
Kementerian Keuangan
Status
Aktif
Bahasa
Bahasa Indonesia
Diperbarui
8 Agu 2016
Linimasa

Perjalanan Dokumen

2016Diterbitkan

PP No. 34 Tahun 2016 diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

8 Agu 2016Pemutakhiran Indeks

Metadata diperbarui dan diverifikasi terhadap sumber resmi.

Isi Dokumen

Naskah & Struktur

Ringkasan Peraturan

PPh atas pengalihan hak atas tanah.

Ketentuan Umum

Pasal 1

Pasal 1 PP No. 34 Tahun 2016 memuat definisi resmi seluruh istilah yang dipakai dalam peraturan ini. Rumusan lengkap tersedia pada naskah resmi.

Materi Pokok

PPh atas pengalihan hak atas tanah.

AspekKeterangan
Jenis peraturanPeraturan Pemerintah
Nomor & tahun34 / 2016
Instansi penerbitKementerian Keuangan
Status keberlakuanAktif

Ketentuan Penutup

Ketentuan penutup mengatur saat mulai berlaku dan pengundangan PP No. 34 Tahun 2016 dalam Lembaran Negara / Berita Negara Republik Indonesia.

Naskah resmi lengkap

Pustakara menampilkan indeks metadata resmi. Untuk kutipan hukum, gunakan naskah resmi pada sumber di bawah.

AI Insight

Mode Belajar Adaptif

🟢 Mode PemulaBahasa sehari-hari, tanpa istilah rumitDihasilkan dari metadata dokumen ini

Bayangkan PP No. 34 Tahun 2016 sebagai aturan tertulis yang dibuat Kementerian Keuangan pada tahun 2016. Isinya kira-kira: pPh atas pengalihan hak atas tanah. Saat ini dokumen ini masih berlaku dan mengikat sampai sekarang.

Ini dokumen apa?

PP No. 34 Tahun 2016 adalah peraturan pemerintah yang mengatur soal hukum Pajak. Dokumen semacam ini dipakai sebagai pegangan ketika ada masalah atau pertanyaan seputar hukum Pajak.

Kenapa ini penting?

  • Memberi kepastian: ada aturan tertulis yang bisa dijadikan rujukan, bukan sekadar kebiasaan.
  • Menentukan hak dan kewajiban Anda dalam urusan hukum Pajak.
  • Menyebut Kementerian Keuangan sebagai pihak yang berwenang.
  • Status "Aktif" menentukan apakah aturan ini masih bisa dipakai atau tidak.

Siapa yang terkena dampaknya?

Terutama siapa pun yang berurusan dengan Hukum Pajak. Selain itu, Kementerian Keuangan ikut terlibat karena merekalah yang menjalankan atau mengawasi aturannya.

Contoh situasi sehari-hari

  • Anda menghadapi masalah hukum Pajak dan perlu tahu aturan mana yang berlaku — dokumen inilah rujukannya.
  • Anda diminta menunjukkan dasar hukum saat mengurus keperluan resmi.
  • Anda ingin melapor atau mengurus sesuatu, lalu petugas menanyakan dasar hukumnya: sebut PP No. 34 Tahun 2016.

Sering disalahpahami

  • Judul dokumen bukan isi lengkapnya — hak dan sanksi biasanya ada di pasal-pasal tertentu, bukan di judul.
  • "Aktif" bukan berarti tidak pernah diubah — selalu cek bagian linimasa di halaman ini.
  • Penjelasan di halaman ini membantu memahami, tetapi teks resmi tetap yang paling menentukan.

Konsep Hukum Penting

Hukum Pajak
Istilah kunci dalam bidang Hukum Pajak.
Hukum Agraria
Istilah kunci dalam bidang Hukum Pajak.
Topik

Topik Hukum Terkait

Lanjut Membaca

Dokumen Rekomendasi

Sumber Resmi

Verifikasi & Repositori

Sumber ResmiTerverifikasi
Kementerian Keuangan · Pranala resmi dokumen.
JDIHN NasionalTerverifikasi
Kementerian Hukum RI · Pencarian dokumen pada Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Nasional.
Aksi

Unduh, Bagikan & Sitasi

Unduh Naskah Resmi
Sitasi

PP No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. PP No. 34 Tahun 2016. Kementerian Keuangan. 2016. Pustakara.